Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 7 Des 2024 14:39 WITA ·

Gugatan Ijazah Paket C ke PTUN Dianggap Mubazir, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Berlanjut


Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE Perbesar

Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta,Sulutnews.com – Gugatan terkait ijazah Paket C Wakil Bupati terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak memiliki dampak hukum yang signifikan. Dr. Iur. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., dari HENGKI SIBUEA & PARTNERS LAW OFFICE, menyatakan bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meski ada pihak yang menggugat keputusan tersebut.

“Sepanjang telah ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih, maka keputusan tersebut bersifat definitif. Jika ada gugatan yang mendalilkan cacat hukum dalam keputusan sebelumnya, hal itu tidak dapat membatalkan keputusan pengesahan atau pengangkatan,” jelas Dian Parluhutan.

Dian menegaskan bahwa mekanisme hukum tidak mengenal Putusan provisional (uitverbar bij vorraad), yang dapat menunda proses pelantikan. Bahkan jika penggugat memenangkan perkara di tingkat PTUN, proses hukum dapat berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Karena itu, gugatan ini tidak memiliki dampak substansial terhadap proses pengesahan Wakil Bupati. Gugatan ini dapat dikategorikan sebagai De Minimis Rule, artinya tidak signifikan dalam mempengaruhi jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa meskipun laporan pidana diajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, proses pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan akan memakan waktu lama. Hal ini melibatkan pembuktian hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang tidak dapat mengganggu proses pelantikan yang sedang berjalan.

“Proses hukum terkait dugaan ijazah tidak diakui memang dapat berlanjut, tetapi pembuktian pidana dan unsur kesengajaan membutuhkan waktu lama. Pelantikan tidak bisa ditunda hanya karena laporan tersebut,” ungkap Dian.

Dian menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pelantikan Wakil Bupati akan tetap berjalan seperti biasa, meskipun gugatan tersebut tetap berlangsung. Gugatan tersebut dinilai mubazir karena tidak berdampak secara substansial terhadap pengesahan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,653 kali

Baca Lainnya

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Trending di News