Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sultra · 23 Sep 2026 09:23 WITA ·

Gubernur Sultra Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD


Gubernur Sultra Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD Perbesar

KENDARI, SULUTNEWS.COM  –  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (22/9/2026) malam.

 

Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra. Dalam rapat itu, gubernur juga menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

 

Andi mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 telah mencapai kesepakatan. Karena itu, Pemprov Sultra dan DPRD dapat melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

 

Menurut Andi, pemerintah perlu menyesuaikan APBD karena terjadi perubahan pada penerimaan dan belanja negara. Penyesuaian itu kemudian masuk dalam struktur APBD Sultra 2026.

 

Selain itu, perubahan APBD mendukung target pembangunan nasional di Sultra. Pemerintah juga mengarahkannya pada target RPJMD 2026.

 

Prioritas tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan berbasis agromaritim.

 

“Perubahan APBD Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andi.

 

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menaikkan target pendapatan daerah dari Rp4,06 triliun menjadi Rp4,56 triliun. Artinya, pendapatan bertambah sekitar Rp505 miliar.

 

Kenaikan itu antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat.

 

Selanjutnya, Pemprov Sultra menaikkan rencana belanja daerah dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,74 triliun. Kenaikannya mencapai sekitar Rp671,12 miliar.

 

Tambahan anggaran tersebut mencakup belanja operasi dan belanja modal. Pemerintah mengarahkannya untuk mendukung program pembangunan daerah.

 

Pada sisi pembiayaan, penerimaan naik dari Rp69,73 miliar menjadi Rp235,40 miliar. Nilainya bertambah Rp165,67 miliar.

 

Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga struktur keuangan dalam rancangan perubahan APBD agar berimbang.

 

Andi meminta TAPD dan seluruh kepala perangkat daerah mengikuti pembahasan perubahan APBD dengan baik. Ia juga meminta mereka memastikan target program berjalan sesuai rencana.

 

Menurutnya, setiap program perlu mendapat pendalaman selama proses pembahasan. Dengan begitu, anggaran dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Andi berharap DPRD dan Pemprov Sultra menyelesaikan pembahasan sesuai mekanisme dan jadwal. Setelah mencapai kesepakatan, pemerintah dapat segera menjalankan program pembangunan yang masuk dalam Perubahan APBD 2026.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 1417-09/Ranomeeto dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hutan di Konsel

22 September 2026 - 22:52 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1417/Kendari Gelar Bazar Murah di Makorem 143/HO

22 September 2026 - 22:38 WITA

Buser77 Polresta Kendari Bongkar Peredaran Amunisi, Pria 38 Tahun Diamankan

22 September 2026 - 21:28 WITA

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sultra Tekankan Keselamatan Masyarakat

22 September 2026 - 21:08 WITA

Lantik 104 Pejabat, Gubernur Sultra Tekankan Tiga Hal: Program Berdampak, Target Tuntas, Anggaran Akuntabel

22 September 2026 - 08:30 WITA

Polresta Kendari Peringatkan Pelajar: Tawuran Bisa Berujung 10 Tahun Penjara

22 September 2026 - 08:13 WITA

Trending di Sultra