Talaud,Sulutnews.com – Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pelabuhan Melonguane, Selasa (20/12/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Petugas mengamankan sebanyak 192 liter minuman beralkohol jenis captikus, di atas sebuah kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Melonguane, Selasa pagi,” katanya, Selasa (20/12/2022) siang.
Ratusan liter barang bukti yang ditemukan, dikemas dalam botol berukuran 600 ml yang disimpan dalam dos. Saat diamankan, tidak ada orang yang mengaku memilikinya.
“Total barang bukti sebanyak 192 liter yang dikemas di botol mineral berukuran 600 ml dan diletakan di dalam dos. Masing-masing dos berisi 40 botol dan total dos sebanyak 8 buah. Tidak ada penumpang yang mengaku memiliki minuman tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Barang bukti minuman beralkohol langsung dibawa dan disimpan di Mako Polsek Melonguane.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena bisa berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.
“Mabuk karena minuman keras bisa menurunkan kesadaran kita, yang berakibat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas dan juga kecelakaan lalu lintas, jadi mari kita hindari konsumsi miras,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)