Rote Ndao,Sulutnews.com — Mester Greg,Kuasa Hukum yang Memperjuangkan Ganti Rugi Pencemaran Montara bagi Petani Rumput Laut di NTT, memberikan penjelasan terkait pembayaran ganti rugi yang dilakukan secara bertahap. Pertemuan dengan media ini dilakukan pada Senin, 15 April 2024, di Kota Ba’a, Kelurahan Namodale.
Dalam wawancara dengan media ini, Mester Greg menjawab pertanyaan terkait pembagian dan pembayaran uang kompensasi Montara Rumput Laut kepada 81 desa di Wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Mester Greg menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 75% dari total ganti rugi dibayarkan terlebih dahulu kepada 81 desa di Kabupaten Rote Ndao. Kemudian, tahap kedua sebesar 25% akan dibayarkan setelah melakukan perhitungan ulang.
Alasan di balik pembayaran bertahap ini, kata Mester Greg,adalah karena arahan dari pengadilan yang menetapkan bahwa pengacara baru bisa membayar ganti rugi secara penuh setelah mengunjungi ke-81 desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap petani yang merupakan anggota penggugat menerima ganti rugi sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Selain itu, dalam pertemuan awal pembayaran, Mester Greg juga menyoroti kemungkinan adanya kendala seperti orang yang tidak lagi tinggal di desa tersebut atau orang yang menandatangani lebih dari sekali. Dalam kasus-kasus seperti ini, ganti rugi yang bersangkutan akan dibagi rata kepada semua anggota penggugat.
Mester Greg menegaskan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada orang-orang yang terdaftar sebagai anggota penggugat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari kepala desa setempat.
Hingga saat ini, sudah 31 desa yang menerima pembayaran tahap pertama. Sementara itu, 50 desa lainnya direncanakan akan menerima pembayaran besok di Desa Oeledo, Kecamatan Pantai Baru pada pukul 08.00 pagi.
Reporter: Dance Henukh







