Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 25 Okt 2025 08:35 WITA ·

Ganti Perangkat Desa Secara Menyeluruh Diduga Hanya Ingin Mengejar Perangkat Desa Yang Tidak Paham Aturan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – di ketahui pemerintahan desa kotabumi baru semenjak diduduki oleh kepala desa Jukan pada waktu yang lampau ganti perangkat desa secara menyeluruh, sesuai administrasi perangkat desa tersebut di ganti atas pengunduran diri.

Namun beberapa perangkat desa yang mengundurkan diri menceritakan kejadian tersebut bahwa, pengunduran diri mereka secara serentak atas dasar adanya permintaan kepala desa saat itu, entah apa yang menyebabkan kepala desa lakukan ini, namun yang jelas menurut perangkat desa yang mengundurkan diri yang menjadi sumber berita ini, kemungkinan kepala desa ingin masyarakat bergantian dulu menjadi perangkat desa.

Namun perangkat desa yang lama yang memang sudah teruji dan sudah banyak pengalaman dalam mengelola dana desa, dengan terpaksa mengundurkan diri dan digantikan dengan perangkat desa yang dinilai tidak paham aturan salah satunya Anik, perangkat desa Kotabumi baru yang menyatakan bahwa informasi dana desa “PRIVASI”.

Hal ini sangat di sayangkan, apabila dana desa privasi seperti apa yang di utarakan oleh salah satu perangkat desa Kotabumi baru Anik, untuk apa pemerintah desa melakukan penempelan papan informasi APBDes disetiap desa yang ada di seluruh indonesia, ujar salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif.

Ada sanksi bagi perangkat desa yang menyatakan dana desa bersifat privasi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap kewajiban transparansi dana desa. Sanksi bisa berupa sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Dana desa dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika penyalahgunaan dana desa terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksi pidana bisa berupa pidana penjara dan/atau denda.

Perangkat desa dilarang keras untuk merahasiakan atau menyalahgunakan dana desa karena melanggar peraturan dan dapat merugikan negara serta masyarakat. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,578 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan