Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Banten · 25 Apr 2025 23:25 WITA ·

Enam Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Banjarsari Diduga Ilegal


Enam Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Banjarsari Diduga Ilegal Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten melakukan audensi dengan enam perwakilan perusahaan tambang pasir di Kantor Camat Kecamatan Banjarsari. Audensi tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta diwakili oleh Ketua dan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak.

Dalam audensi tersebut, terungkap bahwa keenam perusahaan tambang pasir tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan tambang minerba jenis pasir kuarsa.

Selain itu, juga terendus bahwa perusahaan tambang pasir tersebut menggunakan mesin diesel penyedot pasir dan alat berat dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang didapat dari pengusaha solar di Kecamatan Banjarsari.

Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari, Jais Anggara, melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Lebak, Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas PTSP, dan Kapolres Lebak tentang dugaan ilegalitas keenam perusahaan tambang pasir tersebut.

“Kami meminta Bupati Lebak untuk menutup keenam perusahaan tambang pasir tersebut dalam waktu satu pekan, serta meminta Kapolres Lebak untuk melakukan penanganan hukum terkait penggunaan solar subsidi,” kata Jais Anggara, Jum’at 25 April 2025.

Camat Kecamatan Banjarsari memberikan apresiasi kepada pihak Badak Banten Perjuangan dan pengusaha pasir yang melaksanakan audensi dengan damai dan tertib.

“Kami memberikan apresiasi kepada BBP dan para pengusaha pasir saat audensi penuh kedamaian sehingga tertib,” kata Camat saat menutup audensi.

Keenam perusahaan tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah PT Prabu99, KSI, CV PSM, Falaha Dahril, Kebun Jati, dan CBB. Masyarakat Kabupaten Lebak berharap agar pemerintah dapat menindak tegas perusahaan tambang pasir yang ilegal dan melakukan pelanggaran.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komunitas BAPER Tangsel Merayakan Hari Jadinya Yang Kedua Dengan Tema “Silaturahmi Dalam Satu Hobbi”

20 Mei 2026 - 23:42 WITA

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Trending di Banten