Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 7 Apr 2023 18:04 WIB ·

Dugaan Tipikor Jembatan Ammat Anggaran 44 M, Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulut!


Dugaan Tipikor Jembatan Ammat Anggaran 44 M, Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulut! Perbesar

MANADO|SULUTNEWS.COM- LEMBAGA swadaya masyarakat independen nasionalis anti korupsi (LSM-INAKOR), Kamis (6/4/2023), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan penggantian jembatan Desa Ammat di Kabupaten Kepulauan Talaud Rp.44.995.605.212,80 (APBN 2022) pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara, Sangihe Talaud.

“Bersama sebagian pengurus dan didampingi Pembina DPW INAKOR Sulut Marthin Waworuntu yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia, secara bersama kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi atas Kegiatan Penggantian Jembatan Ammat Tahun Anggaran 2022,’’ kata ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas di Manado.

Menurut Wenas, langkah yang diambil ini merupakan hasil analisis data yang dilakukan dan berdasarkan hasil itu diduga bahwa adanya dugaan mark up nilai HPS dan dugaan persekongkolan antar sesama rekanan dan hal tersebut bisa terjadi karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses tender.

“Bisa jadi administrasi dan kelayakan perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap dimenangkan.

“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil tinjauan lapangan masyarakat yang menggambarkan bahwa adanya pekerjaan yang  sudah terpasang diduga  terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi mengarah adanya kekurangan volume dan potensi tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak serta tidak selesai tepat waktu dan berpotensi dilakukan adendum”

“Bahwa berdasarkan data yang kami himpun terlihat harga penawaran yang diajukan pemenang hanya selisih Rp.13.505.394.788 dari nilai HPS yang ditetapkan. bahwa berdasarkan angka tersebut terlihat PPK tidak memperhitungkan penghematan anggaran pada proses tender tersebut, menurut kami semestinya PPK mendorong rekanan agar harga penawarannya terjadi penghematan anggaran.

“Atas hal ini patut diduga telah terjadi persekongkolan, karena PPK menyetujui harga penawaran yang diajukan oleh penyedia yang mendekati nilai HPS.

Lanjut Wenas, Berdasarkan uraian ini diduga adanya modus yang digunakan ialah unbelievable proposal (menaikkan harga) yaitu penyedia menyusun harga penawaran berdasarkan sumber data yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.

Atas penjelasannya inakor menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah .

Pasal 4 menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

Perlem 9 lampiran 4.2.7.e dan t, apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta maka, evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan pada peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (1). Tender/seleksi dinyatakan gagal.

Secara terpisah Pembina LSM inakor Sulawesi Utara, yang juga ketua umum ormas adat waraney Santiago Indonesia Martin Waworuntu, mengatakan kehadirannya di kejaksaan tinggi Sulut hari ini sudah suatu kewajiban mendampingi ketua INAKOR atas aksi Lembaga  Swadaya Masyarakat Anti Korupsi untuk melaksanakan Tupoksi INAKOR sesuai SOP berdasar amanat Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018,’’ timpalnya.

Sementara itu, Kepala BP2JK (Kepala Balai Pemilihan Pelaksana Jasa Konstruksi) Sulut, Sutopo saat dikonfirmasi media ini lewat telepon seluler dan kontak WhatsApp di nomor (+62 812-417*-****), sampai berita ini diturunkan sayangnya belum bisa dihubungi.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pnt Richard Sualang Serahkan Hadiah Juara Lomba HUT ke 62 P/KB Sinode GMIM

13 Desember 2024 - 16:18 WIB

BBM di Sulut Tiba-Tiba Berkurang Taufik Tumbelaka : Pemerintah Provinsi Jangan Diam

13 Desember 2024 - 13:54 WIB

Alot Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Dua Srikandi Partai Golkar di DPRD Sulut Sepakat Utamakan Kepentingan Rakyat

11 Desember 2024 - 11:40 WIB

Perbaikan Jalan Nasional di Sulut Belum Merata. Roy Roring Minta BPJN Lakukan Inventarisasi

11 Desember 2024 - 11:16 WIB

Kasus Pengeroyokan Oknum Kepala Desa Kuli Aisele, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 2024 Hilang Di Tangan Kejaksaan Rote

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Royke Anter : BPJN Bertanggungjawab Atasi Kemacetan di Kota Manado,

9 Desember 2024 - 14:18 WIB

Trending di Manado