Rote Ndao, Sulutnews.com – Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai miliaran rupiah mengguncang Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Dugaan ini mencuat di seluruh Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut, memicu desakan agar seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah diperiksa secara intensif terkait pengelolaan dana BOS.
Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya laporan keuangan fiktif dan penyelewengan dana BOS yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Rote Ndao.
Menyikapi permasalahan ini, berbagai pihak mendesak Dinas Kependidikan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SD dan SMP yang mengelola dana BOS.
“Pihak Dinas Kependidikan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao harus memeriksa setiap sekolah SD dan SMP yang mengelola Dana Bos,” tegas salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, terungkap pula bahwa kepala sekolah dan bendahara dana BOS diduga tidak pernah melibatkan guru dalam rapat untuk membahas kebutuhan siswa di kelas. Akibatnya, praktik pungutan liar terhadap siswa-siswi di SD maupun SMP menjadi semakin marak dan meresahkan.
“Kepala sekolah dan bendahara dana BOS tidak pernah melakukan rapat Guru untuk mengetahui kebutuhan siswa-siswi dalam kelas. Sehingga terjadinya pungutan liar dari siswa-siswi di semua SD maupun SMP, hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” ungkap sumber tersebut.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, Bupati Rote Ndao diminta untuk segera membentuk tim independen yang bertugas khusus untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan anggaran dana BOS secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kependidikan Kabupaten Rote Ndao belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS yang terjadi di wilayahnya. Masyarakat Rote Ndao berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Dance Henukh





