Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Banten · 28 Nov 2024 19:21 WITA ·

DPRD Lebak Gelar RDP dengan Warga Sukatani Ini Alasannya


DPRD Lebak Gelar RDP dengan Warga Sukatani Ini Alasannya Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mendatangi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kedatangan Warga Sukatani disambut baik oleh anggota komisi l DPRD untuk melakukan RDP di gedung DPRD Lebak, Kamis, 28 November 2024.

Salah satu Warga Sukatani, Edi Murfik mengatakan kami datang kesini untuk melakukan RDP dengan DPRD Lebak dan PT MII.

” Kami meminta kepada anggota DPRD atau ke komisi l untuk merekomendasikan ke Pemda untuk tidak melakukan perpanjangan HGB PT MII,” Kata Edi saat diwawancarai dihadapan wartawan.

Karena tanah itu, sudah 20 dibiarkan (tak ada aktivitas) atau diterlantarkan oleh PT MII.

Lanjut Edi, Karena itu kami minta komisi 1 merekomendasikan kepada Pemda untuk tidak memperpanjang ijin HGU pihak PT tersebut.

Terkait dengan pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi. ” Karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya satu hari,” ungkapnya.

Menurutnya , tidak masuk akal. Karena itu kami menilai ini ada mal administrasi.

Memang dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, dan bukan surat kepemilikan.

” Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat Sukatani, karena saat ini masyarakat menganggur tidak bisa menggarap,” tutupnya

Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, pada prinsifnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga.

Namun, pihak memastikan bahwa DPRD akan berpihak ke warga.

” kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan,” katanya.

kami juga minta kepada kedua belah pihak, warga dan PT, kami minta dokumen – dokumennya, untuk jadi bahan kajian kami.

Sementara itu, Jimmy Siregar Kuasa Hukum PT MII mengatakan, perusahannya telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini di protes warga desa Sukatani tersebut.

” Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 2003, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin. Kita juga selalu membayar(SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini,” kata Jimmy.

Perlu diketahui, RDP di hadiri komisi 1 DPRD Lebak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Bangbang SP, dan dihadiri sekitar 57 petani penggarap di lahan HGU PT MII, dimulai sejak pukul 10,00 Wib dan selesai pukul 13,00 Wib.

Hadir juga kepala BPN dan kuasa hukum PT MII yang di pimpin Jimmy Serigar, SH.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komunitas BAPER Tangsel Merayakan Hari Jadinya Yang Kedua Dengan Tema “Silaturahmi Dalam Satu Hobbi”

20 Mei 2026 - 23:42 WITA

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Trending di Banten