Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Banten · 28 Nov 2024 19:21 WIB ·

DPRD Lebak Gelar RDP dengan Warga Sukatani Ini Alasannya


DPRD Lebak Gelar RDP dengan Warga Sukatani Ini Alasannya Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mendatangi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kedatangan Warga Sukatani disambut baik oleh anggota komisi l DPRD untuk melakukan RDP di gedung DPRD Lebak, Kamis, 28 November 2024.

Salah satu Warga Sukatani, Edi Murfik mengatakan kami datang kesini untuk melakukan RDP dengan DPRD Lebak dan PT MII.

” Kami meminta kepada anggota DPRD atau ke komisi l untuk merekomendasikan ke Pemda untuk tidak melakukan perpanjangan HGB PT MII,” Kata Edi saat diwawancarai dihadapan wartawan.

Karena tanah itu, sudah 20 dibiarkan (tak ada aktivitas) atau diterlantarkan oleh PT MII.

Lanjut Edi, Karena itu kami minta komisi 1 merekomendasikan kepada Pemda untuk tidak memperpanjang ijin HGU pihak PT tersebut.

Terkait dengan pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi. ” Karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya satu hari,” ungkapnya.

Menurutnya , tidak masuk akal. Karena itu kami menilai ini ada mal administrasi.

Memang dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, dan bukan surat kepemilikan.

” Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat Sukatani, karena saat ini masyarakat menganggur tidak bisa menggarap,” tutupnya

Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, pada prinsifnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga.

Namun, pihak memastikan bahwa DPRD akan berpihak ke warga.

” kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan,” katanya.

kami juga minta kepada kedua belah pihak, warga dan PT, kami minta dokumen – dokumennya, untuk jadi bahan kajian kami.

Sementara itu, Jimmy Siregar Kuasa Hukum PT MII mengatakan, perusahannya telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini di protes warga desa Sukatani tersebut.

” Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 2003, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin. Kita juga selalu membayar(SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini,” kata Jimmy.

Perlu diketahui, RDP di hadiri komisi 1 DPRD Lebak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Bangbang SP, dan dihadiri sekitar 57 petani penggarap di lahan HGU PT MII, dimulai sejak pukul 10,00 Wib dan selesai pukul 13,00 Wib.

Hadir juga kepala BPN dan kuasa hukum PT MII yang di pimpin Jimmy Serigar, SH.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,015 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kick Off HPN 2026 Banten, PWI Ajak Negara Hadir Jaga Kesehatan Ekosistem Media

30 November 2025 - 23:03 WIB

RSUD Adjidarmo Terapkan Pendaftaran Layanan Kesehatan Online, Fokus Bantu Masyarakat

8 September 2025 - 11:42 WIB

Kekosongan Jabatan di Lebak, Wakil Bupati Pastikan Solusi

6 September 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Lebak Dukung Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Bupati Lebak Jelaskan Anggaran Penataan Alun-alun Rangkasbitung

30 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Bupati Lebak Perintahkan Perbaikan Data DTSEN Untuk Bantuan Yang Tepat Sasaran

29 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Trending di Banten