Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 22 Jan 2026 11:22 WITA ·

Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama


Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama Perbesar

Palembang, 22 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Upaya ini terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu di JPL 95 KM 344+4/5 antara Stasiun Niru – Stasiun Blimbing Pendopo serta di JPL 122 KM 396+9 antara Stasiun Muara Gula – Stasiun Muara Enim, Kamis 22 Januari 2026.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena masih sering terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Kecelakaan di perlintasan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, tetapi juga berdampak serius terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat serius dan multidimensi, mulai dari korban jiwa, kerugian material, hingga terganggunya operasional transportasi kereta api,” ujar Aida Suryanti.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, dampak kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu dari sisi dampak manusia dan keselamatan, kecelakaan sering kali mengakibatkan korban meninggal dunia maupun cedera serius hingga cacat permanen, baik bagi pengguna jalan maupun berpotensi melukai kru kereta api. Selain itu, kecelakaan juga menimbulkan trauma psikologis bagi korban selamat, keluarga korban, bahkan masinis kereta api.

Dari sisi operasional transportasi, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api lainnya yang melintas di jalur tersebut, bahkan berujung pada pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi atau kerusakan infrastruktur. Dalam kondisi tertentu, benturan keras dengan kendaraan juga berpotensi menyebabkan kereta api mengalami anjlok (derailment).

Sementara itu, dari dampak material dan infrastruktur, kecelakaan sering mengakibatkan kerusakan parah pada sarana dan prasarana, baik kereta api, kendaraan yang terlibat, maupun fasilitas perlintasan seperti rel, sinyal, dan palang pintu. Kerusakan tersebut tentu menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, baik bagi KAI maupun masyarakat.

Adapun dari dampak sosial dan lalu lintas, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap menyebabkan kemacetan panjang di sekitar lokasi kejadian serta mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat akibat penutupan jalur saat proses evakuasi berlangsung.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Divre III Palembang juga mengimbau para pengendara untuk selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Aida Suryanti menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sebagaimana tertuang dalam Pasal 124. Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan upaya kolektif semua pihak, salah satunya melalui kesadaran, kepatuhan, dan ketertiban para pengguna jalan. Dengan bersabar, waspada, dan mendahulukan perjalanan kereta api, pengguna jalan juga turut menjaga keselamatan diri sendiri, karena peninkatan kesadaran dan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama” tutup Aida Suryanti.

 

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 947 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik

19 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Semangat HUT Kemerdekaan RI ke-81, Insan KAI Daop 2 Bandung Perkuat Kekompakan dan Komitmen Hadirkan Perjalanan KA Aman, Nyaman, dan Tepat Waktu

18 Agustus 2026 - 23:15 WITA

Mengapa Limit Pinjaman yang Kamu Dapat Bisa Berbeda? Ini Penjelasannya

18 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

18 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Drone as First Responder: Cara Baru Merespons Keadaan Darurat Hadir di Indonesia

18 Agustus 2026 - 18:32 WITA

7 Ide Usaha Kreatif untuk Pemula yang Ingin Memulai Usaha

18 Agustus 2026 - 17:37 WITA

Trending di Bisnis