Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 24 Jun 2026 09:26 WITA ·

Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar


Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangat di sayangkan dengan apa yang di lakukan oleh mantan pegawai dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P, dirinya selaku pegawai dinas Nakertrans mestinya mengetahui aturan yang ada terkait kepemilikan tanah transmigrasi yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat paling rendah serta lokasi sekitar transmigran itu sendiri berada.

Oknum pensiunan pegawai Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P diduga kuat salah satu pembeli tanah trans batuampar dari anggota transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa, tindakan ini sangatlah bertolak belakang dengan apa yang di amanatkan undang undang terkait batas waktu kepemilikan tanah tran untuk dapat di pindah tangankan.

Selaku pensiunan dinas yang membidangi terkait transmigrasi P dinilai sudah sengaja menghambat rencana pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah transmigrasi Batuampar dan seolah P memberikan sinyal yang negatif terhadap warga tran yang lainnya, yakni warga tran sulian Batuampar yang beralamat di kecamatan kedurang kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.

Untuk di ketahui Pembelian tanah dan rumah transmigrasi sebelum batas waktu yang ditentukan adalah ilegal/batal demi hukum. Sanksi utamanya adalah hak atas tanah tersebut dihapus dan ditarik kembali oleh negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, transmigran dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan lahan sebelum dikuasai/dimiliki selama minimal 15 tahun.

Pembeli tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Karena transaksi ini menyalahi aturan, sertifikat tidak bisa di balik nama (diurus kepemilikannya) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang dibayarkan pembeli ber resiko hilang karena transaksi tersebut batal demi hukum dan pembeli dianggap menguasai aset negara secara tidak sah.

Oknum Pensiunan pegawai dinas nakertran kabupaten Bengkulu Selatan P saat di konfirmasi terkait pembelian tanah trans batuampar kecamatan kedurang beliau menyatakan bahwa dirinya hanya disuruh untuk menjaga lahan tersebut, di karenakan orangtua dari transmigran tersebut sedang sakit di pulau Jawa.

Pengakuan yang sangat tidak masuk akal di lontarkan oleh mantan pegawai nakertran kabupaten Bengkulu Selatan ini, hal ini di tegaskan Nazarman selaku salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan, dirinya juga menambahkan “kalau mau buat alasan cobalah yang masuk akal kok bisa bisanya mantai pegawai nakertran jadi tukang tunggu kebun transmigran yang di datangkan dari pulau Jawa hingga bertahun untuk menjaga kebunnya. Atas adanya hal ini kita sangat mengharapkan kehadiran pemerintah dalam menindak tegas penghuni trans sulian desa batuampar yang menyalah gunakan bantuan pemerintah untuk di perjual belikan”, tegas Nazarman.

“Kita akan terus melengkapi hal hal yang berkaitan dengan tran tersebut, sebab dalam waktu dekat kita akan melaporkan hal itu dengan aparat penegak hukum dan kita juga akan bersurat terhadap kementerian transmigrasi agar hal ini dapat di tindak lanjuti, jual beli lahan Tran sebelum waktu yang di perbolehkan ini sudah patut diduga residivis transmigran penggelap lahan pemerintah, oleh sebab itu kita harapkan pembeli fan penjual di tindak tegas, tutup Nazarman.

Kepala dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan Edyanto saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penjualan lahan Tran tersebut, beliau sekedar mengetahui bahwa adanya warga tran itu kabur.

Sementara petugas keamanan Trans sulian batuampar kecamatan kedurang M saat di konfirmasi dirinya belum dapat banyak mengeluarkan pernyataan karena takut salah sebab beliau mengakui belum ada melihat surat jual beli disana, memang sudah sekian lama beberapa warga trans sulian Batuampar itu tak kunjung ada lagi disana, mereka juga tidak pernah melapor terkait keberangkatan nya terhadap petugas trans disana.

Terpisah kepala desa Batuampar kecamatan kedurang Wisman mengakui adanya warga trans sulian Batuampar yang keberadaannya  sudah sangat lama tidak berada di trans batuampar, namun beliau juga menyatakan bahwa warga trans tersebut tidak pernah melaporkan kepergiannya dengan pemerintah desa Batuampar.

“Ya kita memang sudah ada mendengar adanya warga trans sulian Batuampar yang tidak berada lagi disana, namun kita belum mengetahui apakah mereka pulang, apa sekedar liburan kita belum jelas. Yang pasti mereka meninggalkan trans sulian Batuampar tanpa sepengetahuan pemerintah desa batu ampar” ujar Kades. (JN)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Beralih ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 23:08 WITA

Pemerintah Desa Tumbuk Tebing Peduli Kesehatan Masyarakat Ini Yang Dilakukan

23 Juni 2026 - 11:59 WITA

WARGA DIGEGERKAN! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Rumah Kosong di Pino Raya

23 Juni 2026 - 11:43 WITA

Miris APBDes Kebanjati Lolos Verifikasi Kecamatan Tanpa Tanda Tangan BPD DPMD Dinilai Tidak Peduli 

23 Juni 2026 - 09:38 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Ramah Tamah Bersama Pangdam XXI/Radin Inten Kodim 0408/BS Dan Forkompimda

23 Juni 2026 - 01:35 WITA

Pangdam XXI/Radin Inten Dukung Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Di Wilayah Kodim 0408/BS

23 Juni 2026 - 01:25 WITA

Trending di Bengkulu Selatan