Rote Ndao, Sulutnews.com – Demi menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Rote Ndao, Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/6) pagi, menggelar operasi penertiban peredaran daging babi tak layak konsumsi di Pasar Oele, Kecamatan Rote Selatan. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Peternakan, Herman Haning, S.Pt., bersama tim kesehatan masyarakat veteriner ini berhasil mengamankan sekitar 50 kilogram daging babi dari seorang pedagang.
Daging tersebut menunjukkan ciri-ciri yang jelas menunjukkan ketidaklayakan konsumsi, antara lain: warna pucat keabuan, permukaan berlendir, dan berbau tidak sedap. Setelah identifikasi visual, seluruh daging yang disita langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur, sesuai prosedur penanganan bahan pangan tidak aman.
Kepala Dinas Peternakan, Herman Haning, S.Pt., menegaskan komitmen Dinas Peternakan untuk terus mengawasi dan menertibkan peredaran daging yang tidak memenuhi standar kesehatan. Ia menekankan bahwa peredaran pangan asal hewan yang tak memenuhi standar keamanan dan mutu akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepada para pedagang, Dinas Peternakan mengimbau agar hanya menjual daging dari ternak sehat dan telah melalui pemeriksaan resmi. Masyarakat juga dihimbau untuk lebih teliti dan waspada dalam memilih daging di pasar.
“Penertiban ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat Rote Ndao,” tegas Herman Haning. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan konsumen akan pentingnya keamanan pangan, serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging yang tidak layak.
Reporter : Dance Henukh






