Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 4 Agu 2024 17:55 WITA ·

Diksel Haning : Badan Pendapatan Rote Ndao Tak Berwenang Atas Izin Usaha Pertambangan Pasir Batu Sertu


Diksel Haning : Badan Pendapatan Rote Ndao Tak Berwenang Atas Izin Usaha Pertambangan Pasir Batu Sertu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao, Diksel Haning, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan galian C, seperti pasir, batu dan sertu. Menurutnya, urusan perizinan tersebut merupakan tanggung jawab instansi lain.

“Kami Badan Pendapatan hanya fokus pada pemungutan pajak dari subjek dan objek yang memenuhi syarat. Diksel Haning yang di konfirmasi media Rabu 31 Juli 2024 Jika ada dugaan penambangan ilegal, itu bukan urusan kami, melainkan instansi terkait lainnya,” kata Haning.

Haning juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

“Penjual atau pengusaha juga wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sesuai dengan pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Haning menggarisbawahi bahwa peraturan daerah (Perda) yang berlaku hanya mengatur pengambilan bahan mineral, bukan soal izin usaha. Oleh karena itu, Bapenda hanya berperan dalam pemungutan pajak berdasarkan Perda, sementara masalah izin merupakan domain instansi lain yang berwenang.”Cetus Diksel.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,675 kali

Baca Lainnya

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Resmikan Dapur Flobamorata SMK Katolik Kusuma di Belu

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Kunjungan Kerja Wakil Gubernur NTT Bersama Pemda Rote Ndao dan Bank NTT

28 Maret 2026 - 09:58 WITA

Trending di Internasional