Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 27 Okt 2025 23:21 WITA ·

Diharapkan BKN Pusat Proses SK Pemberhentian PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna Yang Kembali Lolos P3K Paruh Waktu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Tindakan seorang direktur rumah sakit untuk mengaktifkan kembali karyawan yang diberhentikan karena sanksi berat dan kemudian meloloskannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah sangat tidak mungkin dan melanggar hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama

Pelanggaran berat melarang pengangkatan kembali, sanksi berat yang dijatuhkan kepada seorang pegawai, terutama yang mengakibatkan pemberhentian, menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian, kode etik, atau bahkan tindakan pidana. Seseorang yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran serius akan sulit, bahkan mustahil, untuk dipekerjakan kembali di instansi pemerintah, termasuk menjadi PPPK.

Kewenangan terbatas direktur Meskipun direktur rumah sakit memiliki wewenang dalam pengelolaan kepegawaian BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan pegawai non-PNS, wewenang ini tidak bersifat mutlak. Proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan menteri, peraturan bupati, atau peraturan badan kepegawaian negara. Terutama untuk kasus sanksi berat, keputusan pemberhentian biasanya telah disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dan melalui proses yang ketat.

Syarat dan proses seleksi PPPK Pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, harus melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini tidak bisa di kesampangi oleh direktur rumah sakit. Pelamar harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan riwayat sanksi berat akan menjadi diskualifikasi yang jelas.

Dampak integritas dan potensi sanksi bagi direktur Jika seorang direktur terbukti meloloskan karyawan dengan riwayat sanksi berat, hal itu dapat menimbulkan masalah integritas dan berpotensi memicu sanksi berat bagi direktur itu sendiri. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga merupakan bentuk pelanggaran berat.

Prinsip akuntabilitas Rumah sakit, terutama yang berstatus BLUD, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Mengangkat kembali seseorang yang telah melakukan pelanggaran berat akan melanggar prinsip tersebut dan menimbulkan preseden buruk bagi disiplin pegawai lainnya.

Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B saat hendak di konfirmasi terkait pemberhentian pegawai harian lepas (Y) yang kemudian lolos sebagai P3K paruh waktu menyatakan belum dapat di temui di karenakan masih pelayanan pasien.

Sementara itu pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna (Y) yang sudah di berhentikan akibat sanksi berat penyalah gunaan keuangan RSUD, yang kembali lolos menjadi P3K paruh waktu menyatakan dengan media ini tidak ada lagi masalah karena dirinya sudah di aktifkan kembali.

“Apalagi masalahnya, saya sudah di aktifkan kembali” ujar (Y).

Salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap dengan adanya kejadian ini kiranya BKN pusat dapat melakukan proses atas surat pemberhentian salah satu PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna yang lolos kembali sebagai P3K paruh waktu. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,378 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan