Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 12 Nov 2025 16:59 WITA ·

Diharapkan BKN Pusat Dapat Menindak Tegas Oknum Guru P3K Salah Satu SDN Kecamatan Air Nipis Yang Pindah Dengan Dalih “Titipan”


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pada umumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tidak bisa mengajukan pindah tugas (mutasi) atau “titipan” ke sekolah lain.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan penempatannya bersifat by name by address (sesuai nama dan alamat unit kerja yang ditentukan).

Penempatan utama didasarkan pada kebutuhan formasi di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pemerataan guru dan menjaga suplai guru di lokasi yang membutuhkan.

Secara ringkas, konsep “titipan” di sekolah lain yang berbeda instansi atau wilayah administratif tidak diatur dalam mekanisme resmi PPPK saat ini dan cenderung tidak dimungkinkan. Penempatan PPPK terikat pada formasi yang dilamar dan perjanjian kerja di instansi tersebut.

Ada sanksi tegas bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencoba pindah sekolah secara tidak sah atau melalui “jalur titipan”.

Perpindahan (mutasi) bagi PPPK diatur secara ketat, dan secara umum, PPPK tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kontrak berlangsung.

Intinya, perpindahan melalui jalur yang tidak resmi atau “titipan” merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja dan peraturan manajemen ASN, yang dapat berakibat pada sanksi berat hingga pemberhentian. PPPK wajib mematuhi kontrak kerja dan prosedur yang berlaku.

Oknum Guru P3K inisial (I) diduga melanggar perjanjian kerja dan peraturan manajemen ASN, di ketahui oknum guru P3K ini sesuai penempatan awal di tempatkan di salah satu SDN di kecamatan air nipis, namun sudah sejak lama ini ternyata yang bersangkutan bukan mengajar disana akan tetapi di salah satu SDN di kecamatan lain yakni kecamatan bungamas.

Saat di konfirmasi oknum guru P3K inisial (I) membenarkan dirinya memang mengajar di kecamatan bungamas, dirinya juga mengakui kalau laporan yang di kirim tetap laporan dari SDN awal penempatan sesuai pengangkatan P3K dulunya.

“Ya benar saya mengajarnya di kecamatan bungamas, penempatan saya dulu di kecamatan air nipis tapi laporan yang saya masukkan tetap dari kecamatan air nipis” tutur oknum guru P3K inisial (I)

Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan kejadian tersebut, oknum guru inisial (I) diduga sudah melakukan perbuatan yang melanggar aturan, dan diduga kuat lakukan manipulasi dokumen pelaporan. Hal itu terlihat jelas dari pengakuan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa laporan yang di kirimkan masih atas nama laporan sekolah yang lama, sementara dirinya tidak lagi mengajar disana.

“Atas adanya kejadian ini kita berharap BKN pusat dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru P3K yang tidak mematuhi aturan, sebab aturan bagi P3K sudah jelas ada dalam regulasi akan tetapi oknum guru P3K yang bersangkutan tetap melanggar apa yang telah di amanatkan, kita juga akan berkirim surat dengan BKN pusat terkait hal ini sekalian menyertakan nama P3K yang bersangkutan agar dapat di tindak sesuai aturan yang ada” ungkap Arif.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan diantaranya BKD Bengkulu Selatan serta Dikbud Bengkulu selatan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,076 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan