Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 25 Jun 2025 22:06 WITA ·

Diduga Pungli! Oknum Perangkat Desa Sukarame Kecamatan Air Nipis Terima 20 persen Pengembalian Rekanan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait oknum perangkat desa yang menerima pengembalian 20 persen dari dana yang di cairkan dengan pihak rekanan di nilai pungli yang berdampak dengan kerugian keuangan desa Sukarame, terlebih lebih pencairan tersebut tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Oknum perangkat desa Sukarame inisial A, di ketahui mencairkan dana desa pada satu kegiatan, namun dirinya menerima pengembalian sebesar 20 persen dari besaran dana yang di cairkannya.

Pihak rekanan desa Sukarame kecamatan air nipis ini yang namanya enggan di sebutkan membenarkan hal itu terjadi, dirinya menceritakan dengan media ini “ya benar dana kegiatan saya di bayarkan oleh oknum perangkat desa A, saat pencairan 20 persen saya kembalikan dengan beliau, dan begitu saya tanyakan surat pertanggung jawaban saya mencairkan dana tersebut, perangkat desa A menyatakan nanti saja. Terkait masalah TPK kegiatan yang saya cairkan, saya tidak mengetahui bahwa A bukanlah TPK nya, setau saya dia karena dia yang melakukan pemesanan dan pembayaran dengan saya” ungkap rekanan desa Sukarame yang di bayarkan perangkat desanya inisial A.

Salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyayangkan hal itu terjadi, soni menyatakan “tujuan apa dan apa sebenarnya yang terjadi pada pemerintah desa Sukarame, bisa bisanya oknum perangkatnya inisial A mencairkan yang bukan kegiatan dia, demikian juga dengan pengembalian yang di terima A dari pihak rekanan patut kita menduga itu adalah pungli, karena dalam regulasi yang ada tidak ada yang mengatur pihak pemerintah desa mendapatkan pengembalian dari setiap kegiatan yang sudah dianggarkan dan tertuang dalam APBDes” tutup Soni.

Sementara itu kepala desa Sukarame kecamatan air nipis Hedi Kusmoyo saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, dengan jelas menyatakan bahwa TPK kegiatan yang di maksud bukanlah A namun TPK kegiatan tersebut perangkat O,

“Silahkan ditanya saja langsung dengan TPK kegiatannya, sebab TPK nya perangkat saya (O) ujar kades dengan media ini.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,673 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan