Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 25 Jun 2025 22:06 WITA ·

Diduga Pungli! Oknum Perangkat Desa Sukarame Kecamatan Air Nipis Terima 20 persen Pengembalian Rekanan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait oknum perangkat desa yang menerima pengembalian 20 persen dari dana yang di cairkan dengan pihak rekanan di nilai pungli yang berdampak dengan kerugian keuangan desa Sukarame, terlebih lebih pencairan tersebut tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Oknum perangkat desa Sukarame inisial A, di ketahui mencairkan dana desa pada satu kegiatan, namun dirinya menerima pengembalian sebesar 20 persen dari besaran dana yang di cairkannya.

Pihak rekanan desa Sukarame kecamatan air nipis ini yang namanya enggan di sebutkan membenarkan hal itu terjadi, dirinya menceritakan dengan media ini “ya benar dana kegiatan saya di bayarkan oleh oknum perangkat desa A, saat pencairan 20 persen saya kembalikan dengan beliau, dan begitu saya tanyakan surat pertanggung jawaban saya mencairkan dana tersebut, perangkat desa A menyatakan nanti saja. Terkait masalah TPK kegiatan yang saya cairkan, saya tidak mengetahui bahwa A bukanlah TPK nya, setau saya dia karena dia yang melakukan pemesanan dan pembayaran dengan saya” ungkap rekanan desa Sukarame yang di bayarkan perangkat desanya inisial A.

Salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyayangkan hal itu terjadi, soni menyatakan “tujuan apa dan apa sebenarnya yang terjadi pada pemerintah desa Sukarame, bisa bisanya oknum perangkatnya inisial A mencairkan yang bukan kegiatan dia, demikian juga dengan pengembalian yang di terima A dari pihak rekanan patut kita menduga itu adalah pungli, karena dalam regulasi yang ada tidak ada yang mengatur pihak pemerintah desa mendapatkan pengembalian dari setiap kegiatan yang sudah dianggarkan dan tertuang dalam APBDes” tutup Soni.

Sementara itu kepala desa Sukarame kecamatan air nipis Hedi Kusmoyo saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, dengan jelas menyatakan bahwa TPK kegiatan yang di maksud bukanlah A namun TPK kegiatan tersebut perangkat O,

“Silahkan ditanya saja langsung dengan TPK kegiatannya, sebab TPK nya perangkat saya (O) ujar kades dengan media ini.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,673 kali

Baca Lainnya

Keluarga Besar LPKA Kelas II Bengkulu mengucapkan HUT RI Ke-81 17 Agustus 2026

17 Agustus 2026 - 18:55 WITA

P3Ai Batau Batu 1 Desa Ganjuh Bangun Siring Irigasi Diduga Air Yang Mengalirinya Tebat Yang Mengharapkan Air Hujan

15 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Di Usia 81 Tahun Republik Indonesia Dodi Martian S.Hut MM Mengajak Seluruh Elemen Memerankan Hal Hal Positif

14 Agustus 2026 - 21:03 WITA

P3Ai Desa PenindaianDiduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

14 Agustus 2026 - 00:11 WITA

P3Ai Desa Ganjuh  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Peduli Kesehatan Warganya Pemerintah Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Fasilitasi Posyandu Secara Rutin

13 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Trending di Bengkulu Selatan