Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 3 Des 2025 23:43 WITA ·

Diduga Oknum Perangkat Desa Cinto Mandi Menyalah Gunakan Wewenang Diduga Lakukan Pemborosan Dana Desa


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Atas adanya kewenangan yang diberikan oleh kepala desa terhadap perangkatnya, mestinya perangkat desa yang di tunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa merugikan keuangan desa agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Akan tetapi lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Cinto mandi kecamatan Pino raya, yang mana di ketahui oknum perangkat desa yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan inisial (L) diduga ceroboh dalam merealisasikan dana kegiatan yang di kelolanya, pasalnya sesuai penelusuran media ini oknum perangkat desa yang bersangkutan realisasikan anggaran hingga dua kali dengan seorang pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah desa Cinto mandi pada tahun anggaran 2025 ini.

Pencairan untuk seorang rekanan hingga dua kali tersebut dinilai salah satu tindakan pemborosan dana desa, namun Soni salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menduga tindakan pemberian dana hingga dua kali oleh oknum perangkat desa salah satu TPK kegiatan desa Cinto mandi untuk satu orang rekanan patut diduga kuat akibat adanya permasalahan pada realisasi dana desa Cinto mandi.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.

Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Oknum perangkat desa Cinto mandi kecamatan Pino raya inisial L yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan, saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, belum memberikan tanggapan. Apakah memang belum aktif atau sudah memblokir nomor wartawan media ini belum di ketahui.

Sementara itu kepala desa Cinto mandi Sekaman saat di konfirmasi tampak terkejut mendengar informasi yang di berikan awak media terkait kinerja anak buahnya tersebut, sambil bertanya siapa yang di cairkannya dua kali.

Sesuai penelusuran media ini, oknum perangkat desa yang bersangkutan melakukan pencairan dengan rekanannya yang diduga sudah di cairkan sebelumnya, di rumah pribadinya yang di ketahui memang bukan di desa Cinto mandi.

Pencairan yang di lakukan timbulkan banyak kecurigaan diduga kuat ada hal yang di tutupi oleh oknum perangkat desa tersebut, dan patut diduga terjadi bagi hasil pencairan antara oknum perangkat desa dengan rekanannya tersebut.

Atas adanya kejadian ini dinilai audit realisasi dana desa khususnya kegiatan yang di tangani oknum perangkat desa yang bersangkutan perlu di lakukan, melihat sistem pencairan yang di lakukan yang mana rekanan yang di maksud lakukan pencairan yang kedua kalinya dan di lakukan diluar kantor desa Cinto mandi tepatnya di rumah pribadi oknum perangkat desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan.(JN)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan