Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 3 Des 2025 23:43 WITA ·

Diduga Oknum Perangkat Desa Cinto Mandi Menyalah Gunakan Wewenang Diduga Lakukan Pemborosan Dana Desa


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Atas adanya kewenangan yang diberikan oleh kepala desa terhadap perangkatnya, mestinya perangkat desa yang di tunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa merugikan keuangan desa agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Akan tetapi lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Cinto mandi kecamatan Pino raya, yang mana di ketahui oknum perangkat desa yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan inisial (L) diduga ceroboh dalam merealisasikan dana kegiatan yang di kelolanya, pasalnya sesuai penelusuran media ini oknum perangkat desa yang bersangkutan realisasikan anggaran hingga dua kali dengan seorang pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah desa Cinto mandi pada tahun anggaran 2025 ini.

Pencairan untuk seorang rekanan hingga dua kali tersebut dinilai salah satu tindakan pemborosan dana desa, namun Soni salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menduga tindakan pemberian dana hingga dua kali oleh oknum perangkat desa salah satu TPK kegiatan desa Cinto mandi untuk satu orang rekanan patut diduga kuat akibat adanya permasalahan pada realisasi dana desa Cinto mandi.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.

Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Oknum perangkat desa Cinto mandi kecamatan Pino raya inisial L yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan, saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, belum memberikan tanggapan. Apakah memang belum aktif atau sudah memblokir nomor wartawan media ini belum di ketahui.

Sementara itu kepala desa Cinto mandi Sekaman saat di konfirmasi tampak terkejut mendengar informasi yang di berikan awak media terkait kinerja anak buahnya tersebut, sambil bertanya siapa yang di cairkannya dua kali.

Sesuai penelusuran media ini, oknum perangkat desa yang bersangkutan melakukan pencairan dengan rekanannya yang diduga sudah di cairkan sebelumnya, di rumah pribadinya yang di ketahui memang bukan di desa Cinto mandi.

Pencairan yang di lakukan timbulkan banyak kecurigaan diduga kuat ada hal yang di tutupi oleh oknum perangkat desa tersebut, dan patut diduga terjadi bagi hasil pencairan antara oknum perangkat desa dengan rekanannya tersebut.

Atas adanya kejadian ini dinilai audit realisasi dana desa khususnya kegiatan yang di tangani oknum perangkat desa yang bersangkutan perlu di lakukan, melihat sistem pencairan yang di lakukan yang mana rekanan yang di maksud lakukan pencairan yang kedua kalinya dan di lakukan diluar kantor desa Cinto mandi tepatnya di rumah pribadi oknum perangkat desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan.(JN)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan