Kerinci,SulutNews.Com – Setelah di Beritakan beberapa kali oleh Media ini terkait Projek di Dinas PUPR Kerinci Tentang Dugaan Pekerjaan yang mana selaku pelaksana fisik pekerjaan oleh PT.Azka pembangunan Merangin di mana selaku pelaksana nya di ketuhui oleh media ini H.Andi yang di kenal sehari hari oleh masyarakat banyak tidak dapat di Konfirmasi. Di mana pekerjaan tersebut di Duga asal jadi akibat kurang nya pengawasan dari Dinas PUPR Kerinci dan telah mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat Kerinci umum nya dan khusus nya masyarakat Siulak kerena melihat pada hasil dari uang rakyat yang bernilai sangat pantastis namun terlihat pada hasil fisik pekerjaan diduga sangat buruk dan terjadi permainan mata antara pihak dinas bersama kontraktor pelaksana,karena sampai berita ini di publis tidak dapat satupun tanggapan baik dari pihak Dinas atau pelaksana nya.
Selaku Fungsi pengawasan dan pembuat anggaran DPRD Kerinci dalam hal ini selaku Pimpinan Komisi III Jumadi Armanto, wakil Pimpinan Yuldi Herman, Ketua DPRD Kerinci Edminudin saat di hubungi media ini melalui via Handphone pada beberapa waktu lalu tidak mendapat respon. Sampai saat ini tidak satupun wakil rakyat tersebut yang dapat menanggapi persoalan itu. Seharusnya Menurut aktivis Kerinci Aldi Agnopiandi saat di hubungi melalui via hand phone pada 13/2/2023 selaku Ketua Umum Lsm Semut Merah seharus nya wakil rakyat bekerja untuk rakyat dan mengawasi uang rakyat yang bernilai Miliaran Rupiah itu.sangat di sayangkan jika Dewan kita terkesan Diam itu ada apa dengan mereka setelah di beritakan oleh media seharus nya para wakil rakyat melakukan pengecekan dan penelusuran ke lapangan bukan nya diam saja.
Kita dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan secara Resmi ke pihak yang berwajib karena melihat kondisi di lapangan Di Dugaa telah terjadi permainan jahat antara kontraktor pelaksana dengan Pihak Dinas Pupr kerinci tambah nya.
Sementara Pihak Dians PUPR Kerinci sampai berita ini di terbitkan masih belum menangapi wartawan yang hendak mengkonfirmasikan permasalah tersebut di mana telah di upayakan menghubungi melalui Via handphone (HP) Vidra Novianto.ST,MT.selaku Kepala Bidang Bina Marga tidak pernah memberikan Hak jawab nya.
Jika persoalan tersebut benar ada nya maka dapat di Duga pihak Pelaksana pekerjaan itu bersama Dinas Pupr kerinci telah melakukan perbuatan melangarkan hukum yang mana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang di perbaharui dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2021 pasal 12.maka Pihak berwajib harus pangil dan periksa Pelaksana projek dan Pihak Dinas Pupr Kerinci.(SAPRIAL)