NTT,Sulutnews.com – Ar Adu,Warga Desa Bo’a mengaku kesal terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao sepihak mengukur tanah miliknya dan menerbitkan sertifkat dilahana Ar adu, kurang lebih 9 Hektar dari 12 Hektar miliknya. Lahan itu berlokasi di Tatanak-Luandana RT.04 RW.02 Dusun Nemboana, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian diungkapkan Ar Adu kepada media ini, Rabu (12/4/2023) disela-sela pengukuran ulang atas permintaan Ebsan Kafelkai Pengacara Elias Mesakh.
Ar Adu mengatakan pihaknya berharap kasus mafia tanah ini, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dari tingkat Desa hingga Badan pertanahan Nasional agar sebelum menerbitkan sertifikat harus melibatkan tokoh adat dan stakeholder terkait untuk mengetahui silsilah tanah, baru dilakukan penerbitan sertifikat.
Pantauan Media ini, Rabu (12/4/2023) BPN dan Kepolisi Resort Rote Ndao dihadirkan untuk melakukan pengukuran dilokasi yang diduga sengketa antar AR Adu dan Elias Mesakh.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Elias Mesahk Ebsan Kafelkai menghadirkan pihak kepolisian Resort Rote Ndao yang di pimpin Kasat Samapta Eduardo dan pihak pertanahan kabupaten rote ndao di dalam lokasi tanah di desa Bo’a
Kafelkai berharap, agar proses pengukuran terus dilakukan, jika ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur perdata di pengadilan.
“kita harus kawal teman-teman dari BPN tetap melakukan pengukuran karena mereka jalan berdasarkan perintah undang-undang, bapak juga jalan berdasarkan undang-undang, dan saya juga jalan berdasarkan perintah undang-undang,” ungkapnya
Menurutnya Tanah ini secara keseluruhan dari tahun 2013 sudah sengketa dan penyelesaiannya yaitu harus melalui mediasi desa maupun kecamatan,lalu tiba-tiba 3 ribu meter jadi sertifikat itu dasarnya apa.
Misalnya disana mereka bisa memperoleh keadilan karena bisa timbul sertifikat 3 ribu meter kenapa kami tidak bisa.
Demi kepastian hukum maka kita kembali kepada rell-nya teman-teman dari kepolisian mengamankan bapak untuk melakukan pengukuran berdasarkan pengukuran yang sudah valid itu Maka semuanya selesai.
Jika ada teman-teman yang keberatan bisa melapor kepada pihak kepolisian dan pengadilan silahkan berkoordinasi untuk melapor.
Kasat Samapta Polres Rote Ndao Eduwardo, mengatakan Ia bersama anggotanya hadir dilokasi sengkata karena atas surat perintah dari Kapolres untuk melaksanakan pengamanan pengukuran dilokasi setempat.
Dari petugas BPN sudah mengatakan bahwa apabila saat pengukuran dan ada yang keberatan maka dia tidak dapat melaksanakan.
“Masih Kasat Samapta Kami di sini karena di perintahkan langsung oleh pimpinan dan kami tidak mau apa yang di sampaikan oleh pertanahan bahwa beliau mau supaya pada saat pengukuran tidak ada gangguan,”.
Perwakilan BPN Kabupaten Rote Ndao Tovik menjelaskan bagian pengukuran tanah Bila kita turun lapangan untuk mengukur dan ternyata ada masyarakat keberatan maka perlu pertimbangkan lagi pihak BPN, paling surat agar ada kepastian hukum antara bapak Ar Adu dan Elias Mesakh.
Reporter : Dance henukh







