Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao – Beberapa bulan yang lalu, komunitas gereja di Rote Ndao dikejutkan dengan kabar bahwa Pdt. David Selan Gembala Sidang GPdI Ekklesia Lekik membuat salah satu pengerja gereja yang diinisialisasikan SM meninggalkan tugasnya sebagai pelayan gereja. Sejak dua bulan yang lalu, SM juga tidak lagi terlihat bersama keluarga di gereja. Tak hanya itu, SM—yang diketahui tinggal bersama Pdt. David Selan dan juga merupakan pekerja gereja—juga telah beberapa bulan keluar dari Gereja Ekklesia -Lekik tanpa adanya pemberitahuan resmi, baik dari dirinya maupun keluarganya.
Kamis malam, tanggal 26 Maret 2026, keluarga Manuain datang ke rumah Ketua Wilayah GPdI Rote Ndao Pdt. Billy Sepang, dengan tujuan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi, agar kasus ini dapat diteliti secara tuntas. Sampai saat ini, proses penanganan masih berlangsung mengingat Pdt. David Selan belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SM bersama keluarga nya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Rote Ndao, yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pdt. David Selan. Namun, jenis perbuatan yang diduga maupun status keabsahan dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara pasti. Evaluasi lebih mendalam dari pihak kepala wilayah diperlukan untuk mengetahui secara jelas isi laporan yang diajukan oleh keluarga Manuain.
Pdt. Billy Sepang, ketua GPdI wilayah Rote Ndao, yang telah dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp berulang kali oleh media ini sejak tanggal 26 Maret hingga Selasa 31 Maret 2026, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang diduga menimpa Pdt. David Selan.
Mengingat kondisi di mana SM beserta keluarganya tidak lagi menghadiri kegiatan gereja dan tidak memberikan pemberitahuan resmi, ditambah dengan adanya laporan ke instansi berwenang ( Polres Rote Ndao) , kasus ini semakin menjadi perhatian publik dan komunitas gereja. Banyak pihak yang menginginkan proses penyelidikan berjalan dengan transparansi, agar kebenaran dapat terungkap dan setiap pihak yang terlibat Khususnya Korban mendapatkan perlindungan serta penghakiman yang adil sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip yang dianut gereja







