Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 10 Agu 2023 19:27 WITA ·

Debitur Gelapkan Jaminan Fidusia FIF Group Lakukan Upaya Hukum


Debitur Gelapkan Jaminan Fidusia FIF Group Lakukan Upaya Hukum Perbesar

Manado,Sulutnews.com – PT Federal International Finance (FIF) Group lakukan upaya penegakan hukum terhadap oknum pemain motor dan debitur nakal yang melakukan penggelapan Jaminan Fidusia

Hal tersebut telah dilakukan diantaranya kantor pembiayaan FIF Cabang Bitung tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah kreditnya yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia.

“Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami, berinisial D asal Airmadidi, Minahasa Utara. Nasabah ini diduga mengalih tangankan satu unit kendaraan roda dua tanpa adanya kesepakatan atau alih kontrak dengan pihak finance,” kata Ofril Kumontoy Kepala Cabang FIF GROUP Kota Bitung, Kamis (10/8/2023).

Nasabah D tersebut menunggak pembayaran sejak Juni 2022 silam namun pada Juli 2022, nasabah D ini sudah tidak membayar dan mengaku ke pihak finance bahwa motor tersebut sudah dipindahkan tangankan ke orang lain.

“Pihak finance telah melakukan upaya berupa somasi 1 hingga 3 kepada nasabah tersebut. Namun tidak adanya itikad baik akhirnya masalah ini ditariknke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Minahasa Utara,” ujarnya.

Akibat perbuatan nasabah tersebut pihak finance mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000 akibat tunggakan pembayaran dari sisa kredit motor sekitar 11 bulan.

Pungkasnya, Ofril Kumontoy selaku Kacab FIF Group Cabang Kota Bitung
berharap kepada nasabah FIF Group cabang Bitung agar tetap menjadi nasabah yang lancar agar nantinya tidak bersinggungan dengan ranah hukum.

“Karena masih banyak produk-produk FIF Group seperti Spektra, Danastra, juga pembiayaan haji dan umroh untuk pilihan kredit nasabah kedepannya,” tandas Ofril.

Diketahui kasus ini sudah ditahap dua oleh pihak Polres Minahasa Utara, dan sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 5,317 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Trending di Jakarta