Bantsn,Sulutnews.com – Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung, yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, cuti bersama.
Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024.
Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung akan kembali dibuka pada tanggal 19 Juni 2024.
Berdasarkan dalam postingan Instagram @samsatrangkasbitung diberitahukan kepada masyarakat kabupaten Lebak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tanggal 19 Juni 2024.
Sedangkan untuk hari Senin dan hari Selasa pelayanan PPD Samsat Rangkasbitung masih cuti bersama. Mengingat cuti bersama tersebut Hari Raya Idul Adha 2024.
Jika masyarakat ada pengesahan STNK yang jatuh tempo pada tanggal 17-18 Juni 2024, bisa dibayar pada tanggal 19 Juni 2024, tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan jatuh tempo.
Perlu diketahui, untuk cara pembayaran PKB bisa dibayarkan lewat On line dengan mengunduh di aplikasi Signal, Sambat dan Samsat Ceria pada Play Store atau App Store.
Sekedar diketahui, pembayaran PKB untuk pembangunan masyarakat Banten.(Abdul)