Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Hukrim · 9 Nov 2023 17:23 WIB ·

Bupati Rote Ndao Mengambil Sikap Tegas Terkait Temuan MarUp Harga Pembelian Kawat Duri Dan Beberapa Kegiatan Tanpa Bukti di Desa Daleholu


Bupati Rote Ndao Mengambil Sikap Tegas Terkait Temuan MarUp Harga Pembelian Kawat Duri Dan Beberapa Kegiatan Tanpa Bukti di Desa Daleholu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, telah memberikan respon serius terkait temuan MarUp Harga Pembelian Kawat Duri di Desa Daleholu.

Kepala Desa Daleholu, Maksi Siokain, baru-baru ini kedapatan dalam hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim kecamatan Rote Selatan pada bulan Oktober lalu terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sumber dana desa (DD) tahun anggaran 2023.

Bupati Paulina Haning Bullu memberikan apresiasi kepada media karena telah mengawasi pengelolaan APBDesa di Desa Daleholu, seperti yang tercantum dalam surat monitoring tertanggal 19 Oktober 2023. “Bupati Rote Ndao mengucapkan terimakasih kepada media. “Bupati Rote Ndao. Paulina Haning Bullu Terima kasih ya, saya cek ya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp Milik Bupati Rote Ndao.

Camat Rote Selatan, Polce Maleakhi Manafe, S. Pd, telah mengeluarkan surat teguran ke-2 kepada kepala Desa Daleholu sebagai tindaklanjut dari hasil monitoring dan evaluasi. Surat tersebut mencakup beberapa temuan penting, antara lain:

1. Kepala Desa Daleholu terlibat langsung dalam pembelanjaan material pekerjaan fisik beberapa kegiatan tanpa bukti nota belanja dan kwitansi.
2. Kepala Desa kurang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari pengelola kegiatan anggaran (PKA) dan penatausahaan keuangan.
3. Terdapat pekerjaan fisik (pagar kawat duri dan posyandu) yang selesai dikerjakan tanpa pemasangan papan informasi kegiatan.
4. Diduga pembelanjaan kawat duri tidak sesuai dengan spesifikasi.
5. Sekretaris Desa tidak melakukan verifikasi terhadap pembelanjaan barang.
6. PKA tidak melaporkan pembelanjaan barang kepada sekretaris desa.
7. Kepala Urusan Keuangan (bendahara) kurang efektif dalam menyiapkan dokumen keuangan untuk monitoring dan evaluasi.
8. Dana Operasional 3% dari DD tidak memiliki rincian penggunaan.
9. Masih ada uang tunai (cash) di tangan bendahara sebesar Rp. 40.245.000.

Kepala Desa Daleholu, Maksi Siokain, menanggapi temuan tersebut dengan menyatakan ketidak jelas sumber informasi dan menuduh Camat Rote Selatan Polce Manafe sebagai sumber yang tidak jelas.Sesuai Tanggapan nya. Media akan terus mengikuti perkembangan Temuan yang di lakukan oleh Maksi Siokain Kepala Desa Daleholu selanjutnya terkait kasus ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 676 kali

Baca Lainnya

Tak Memahami Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penanganan Hukum Melalui Surat Panggilan

4 November 2024 - 06:17 WIB

Anggota Sat Intel Polres Sikka Bersama Warga Berhasil Selamatkan Bocah Tenggelam di Pantai Lokaria

1 November 2024 - 22:41 WIB

Penjabat Bupati Rote Ndao : Kesetiaan Gereja untuk Menabur Kasih Di HUT Reformasi Ke-77

1 November 2024 - 20:14 WIB

Aduan Vinsen Kahan : Kelengkapan Administrasi dan Diskriminasi di PDAM Kabupaten Rote Ndao

31 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Penjabat Bupati Rote ndao Ketua DPRD Hadiri Rapat Konsolidasi Penguatan Modal Bank NTT

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Bantah Isu Paulus Henuk Mangkir Tiga Kali dari Panggilan

30 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Trending di Hukrim
error: Content is protected !!