Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 5 Jun 2025 08:15 WITA ·

Bupati Rote Ndao Didesak Copot dan Sanksi Kepala Sekolah Arogan SD Inpres Mokdale


Nefri Ariyanto Kiuk Kepala Sekolah SD Inpres Mokdale. Ket Foto/2 Juni 2025. Perbesar

Nefri Ariyanto Kiuk Kepala Sekolah SD Inpres Mokdale. Ket Foto/2 Juni 2025.

Rote Ndao, Sulutnews.com– Kasus arogansi Kepala Sekolah Dasar Inpres Mokdale, Nefri Ariyanto Kiuk, kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman luas. Oknum kepala sekolah ini dituduh bertindak sewenang-wenang, tidak menghargai guru senior, dan menyalahgunakan wewenang. Desakan agar Bupati Rote Ndao mencopot dan menjatuhkan sanksi tegas semakin menguat.

Informasi yang beredar menyebutkan Nefri Ariyanto Kiuk, yang biasa dipanggil Ari ini, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang buruk.

Ia diduga pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena perlakuannya yang tidak menghargai guru senior. Sikap arogannya yang merasa paling pintar dan paling memahami pengelolaan sekolah, terutama Data Pokok Pendidikan (Dapodik), semakin memperburuk citranya.

Lebih parah lagi, Ari diduga merebut pengelolaan Dapodik dari seorang guru yang berpengalaman mengelola sistem tersebut di Kabupaten Rote Ndao. Tindakan ini sebagai kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditolerir.

Kurangnya rasa hormat terhadap guru senior yang lebih berpengalaman menjadi sorotan utama. Perilaku ini dinilai telah merusak iklim kerja yang kondusif di sekolah dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Bupati Rote Ndao untuk segera bertindak dan menindak tegas Nefri Ariyanto Kiuk.

Pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah dan sanksi yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Ketegasan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga martabat dunia pendidikan di Kabupaten Rote Ndao dan menjadi contoh bagi kepala sekolah lainnya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,481 kali

Baca Lainnya

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri

18 Maret 2026 - 08:30 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Menjelang Libur Idulfitri, Paket MBG Misterius Muncul di Rote Ndao: Hari Ini Tersalurkan Diam-diam, Kelurahan Metina Bisu

16 Maret 2026 - 11:14 WITA

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Trending di News