Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 26 Mar 2025 20:50 WITA ·

Bupati Paulus Henuk Menyerahkan LKPD Unaudited Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 Kepada BPK RI Perwakilan NTT


Foto : Bupati Paulus Henuk Saat Menyerahkan LKPD Unaudited Kabupaten Rote Ndao Kepada BPK RI NTT Perbesar

Foto : Bupati Paulus Henuk Saat Menyerahkan LKPD Unaudited Kabupaten Rote Ndao Kepada BPK RI NTT

Rote Ndao,Sulutnews.com – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Unaudited Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Rabu, 26-3-202.

Dalam momen itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati Rote Ndao sebelum dilanjutkan penyerahan Laporan Keuangan dan diterima secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro.

Bupati Paulus dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao selalu berkomitmen dalam melakukan upaya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah. Laporan ini disusun dengan cermat untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucap Paulus.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi dengan BPK untuk memastikan laporan keuangan tersusun sesuai standar yang berlaku.

“Dengan pendampingan BPK, kami berharap Pemkab Rote Ndao dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan yang taat asas dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tandas Paulus.

Bupati Paulus optimis bahwa komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang baik akan berbuah hasil positif, termasuk harapan untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki segala kekurangan yang ada agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depannya,” imbuh Paulus.

Ia juga mengemukakan, Pemkab Rote Ndao juga akan terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dimana LKPD telah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir atau selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2025.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Pak Bupati dan jajaran yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Rote Ndao dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkas Triyantoro.

Ia menuturkan, pemeriksaan LKPD akan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Kami berharap kerja sama penuh dari seluruh jajaran Pemkab Rote Ndao agar pemeriksaan ini berjalan lancar. Melalui laporan keuangan yang baik, besar harapan kami Pemkab Rote Ndao kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil pemeriksaan tahun ini,” tukas Triyantoro.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly bersama jajaran nya.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,090 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim