KONSEL, SULUTNEWS.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU), Nomor 1 Konsel.
Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai 2, Rabu (23/9/2026). Unsur Forkopimda, perwakilan Grup 5 Kopassus, instansi pertanahan, camat, serta kepala desa terkait turut mengikuti rapat tersebut.
Dalam rapat itu, Irham Kalenggo meminta jajaran terkait bergerak cepat menyelesaikan inventarisasi dan validasi data masyarakat. Pemkab Konsel kemudian akan mengusulkan data tersebut kepada BPN untuk proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Selain urusan sertifikat, pemerintah juga menyiapkan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh secara bertahap. Karena itu, Irham meminta seluruh pihak mempercepat pendataan agar setiap tahapan berjalan berdasarkan data yang akurat.
Lahan bekas HGU Nomor 1 tersebut memiliki luas sekitar 2.393 hektare. Pemerintah akan membagi alokasi lahan untuk kepentingan militer, termasuk Kopassus dan Rindam, serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Irham menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menjalankan penataan lahan tersebut. Menurutnya, setiap pihak harus memastikan data warga dan kondisi lahan sesuai dengan kondisi lapangan.
Dengan demikian, pemerintah dapat mempercepat penyusunan master plan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemkab Konsel juga perlu memastikan proses pendataan berjalan secara terbuka dan akurat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Asran, menyatakan kesiapannya mendukung percepatan proses administrasi. Ia memastikan jajaran pertanahan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat keamanan, camat, dan kepala desa menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Mereka perlu menyamakan data sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya.
Melalui koordinasi itu, Pemkab Konsel menargetkan proses penataan lahan berjalan lebih terarah. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status tanah dan tahapan administrasi yang mereka jalani.
Karena itu, validasi data menjadi salah satu fokus utama dalam penataan bekas HGU tersebut. Pemerintah perlu memastikan setiap nama, lokasi, serta informasi penguasaan lahan memiliki dasar yang jelas.
Pemkab Konsel selanjutnya akan menggunakan hasil validasi sebagai bahan untuk mengusulkan penerbitan SHM kepada BPN. Pada saat yang sama, pemerintah menjalankan tahapan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh secara bertahap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali lahan bekas HGU Nomor 1 Konawe Selatan. Selain memberikan kepastian administrasi, pemerintah juga mengatur pemanfaatan lahan untuk kebutuhan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat.
Irham meminta seluruh jajaran menjaga koordinasi hingga setiap tahapan selesai. Ia juga mendorong aparat di tingkat kecamatan dan desa aktif membantu proses pendataan serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Dengan kerja bersama, pemerintah berharap proses penataan lahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan. Pemkab Konsel juga ingin memastikan rencana penataan tersebut mendukung kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)






