Sitaro.sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerbitkan Daftar Pencarian Saksi terhadap Bob Nover Janis dan Maria Badoa atas dugaan tindak pidana pemilihan pada Rabu, 09/12/2024.
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Roply Saribatian, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas dugaan tindak pidana pemilihan. Keterangan ini didasarkan pada apa yang mereka dengar, lihat, dan alami secara langsung.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Saribatian kepada Wartawan. Rabu, 11/12/2024.
Lebih lanjut, Saribatian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua saksi tersebut agar segera menginformasikannya kepada penyidik Polres Kepulauan Sitaro.