Bitung, Sulutnews.com – Ratusan Alat Peraga Kampanye(APK) yang digunakan sebagai alat sosialisasi seperti baliho mulai ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bitung. Rabu(17/01/24).
Terpantau di lapangan, sejumlah Satpol PP tengah melepaskan sejumlah baliho yang terpasang bukan pada titik lokasi yang telah ditentukan.
Ratusan baliho yang terpampang foto para caleg serta visi misinya itu kemudian diangkut ke sebuah truk.
Diketahui, apk yang telah ditertibkan ini sedianya akan dikembalikan lagi untuk dipergunakan kembali oleh pemiliknya sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian mengatakan
” Semua apk yang ditertibkan di simpan di kantor satpol PP dan diperkenankan untuk diambil kembali untuk ditempatkan pada titik apk.” Jelasnya.
Ia juga menambahkan sedikitnya 200 apk telah ditertibkan hari ini, untuk kemudian dilanjutkan besok hari pada dua lokasi terakhir yakni seputaran Klenteng dan Pusat Kota.
” Dasarnya adalah apk yang melanggar surat keputusan titik apk dari KPU dan yang memaku di pohon pada perda no. 2 THN 2019.” Tutup Konjongian
(Tzr)





