Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 13 Jul 2024 12:27 WITA ·

Bawa Sajam Pemuda di Aertembaga ini Diancam Pidana 10 Tahun Penjara


Bawa Sajam Pemuda di Aertembaga ini Diancam Pidana 10 Tahun Penjara Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda, FA(18), terancam hukuman penjara 10 tahun setelah kedapatan membawa senjata tajam.

FA ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung bersama dua orang rekannya saat berboncengan sepeda motor.

Saat digeledah, tim menemukan sebilah pisau badik yang terselip di pinggang FA.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai menjelaskan, tersangka bersama dua rekannya terlihat mencurigakan saat bertiga berboncengan sepeda motor.

Disaat yang sama, Tim Tarsius sedang dalam patroli di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sabtu(13/07/24) pukul 02:00wita.

Saat tim melintas, nampak ketiganya mondar mandir dari lorong Israel ke jl. samuel Languyu.

Aksi yang tidak biasa itu, kemudian dibuntuti oleh Tim Tarsius, saat di depan PT.Budi Sentosa Abadi tim langsung menyalip dan meminta berhenti.

” saat ketiganya di periksa dan digeledah, salah satu dari mereka, yakni FA(18) ditemukan menyelipkan sajam berupa pisau badik di pinggang bagian belakang, sehingga diamankan dan dibawa ke polsek aer tembaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka saat diamankan dalam kondisi mabuk miras.

Lanjut dikatakan, dari hasil interogasi singkat, pelaku ternyata berencana melakukam tawuran di Kampung Unyil, namun gagal setelah diamankan Tim Tarsius.

” Atas ulah tersebut, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman 10 tahun penjara.” Tandasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,009 kali

Baca Lainnya

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob

Wali Kota Hengky Honandar Melayat ke Rumah Duka Pnt. Yulianus Nanna

11 Juli 2026 - 19:45 WITA

Ketua TP-PKK Ellen Honandar Sondakh Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

11 Juli 2026 - 19:23 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu

11 Juli 2026 - 18:09 WITA

Trending di Bitung