Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 29 Sep 2024 12:49 WITA ·

Bawa Sajam Hendak Tarkam Pemuda ini Diamankan Tim Tarsius 


Bawa Sajam Hendak Tarkam Pemuda ini Diamankan Tim Tarsius  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya.

Dia ditangkap ketika berboncengan 4 orang dengan sepeda motor, pada Sabtu(28/09/24) di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai menuturkan pelaku ditangkap usai melarikan diri ketika hendak diperiksa oleh Tim Tarsius Presisi polres Bitung.

Bermula, tim memberhentikan anak anak muda  yang menaiki kendaraan sepeda motor  berboncengan 4 untuk dilakukan pemeriksaan.

” Pada saat  berhenti, ada salah satu dari mereka langsung melarikan diri dan tim langsung mengejarnya,” jelas Anggai.

Namun, kata Anggai,  ternyata pemuda tersebut membawa sajam jenis pisau penikam yang diselipkan di pinggang kirinya.

” Dan pada saat dilakukan interogasi, pemuda tersebut mengatakan bahwa mereka bersama dengan teman temannya yang dari kompleks Pateten berencana akan melakukan penyerangan di kompleks Tinombala namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Team Tarsius.” Ujarnya.

Sebelumnya, Anggai menjelaskan, peristiwa perkelahian sejumlah anak muda di kompleks Pateten dan Tinombala sudah dua kali terjadi.

Sehingga masyarakat setempat merasa tidak aman dan melaporkan keresahan itu ke pihak Polres Bitung.

Sedangkan pelaku diketahui pernah menjadi korban senjata tajam jenis panah wayer dan mengenai matanya beberapa waktu lalu.

” Sedangkan biaya operasi sempat di bantu oleh pemerintah kota Bitung, namun pelaku tidak pernah kapok untuk ikut Tarkam.” Cetus Anggai.

Saat ini kata Anggai,  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung, dan  dikenai pasal  2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,064 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bitung