Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Bitung · 29 Sep 2024 12:49 WIB ·

Bawa Sajam Hendak Tarkam Pemuda ini Diamankan Tim Tarsius 


Bawa Sajam Hendak Tarkam Pemuda ini Diamankan Tim Tarsius  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya.

Dia ditangkap ketika berboncengan 4 orang dengan sepeda motor, pada Sabtu(28/09/24) di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai menuturkan pelaku ditangkap usai melarikan diri ketika hendak diperiksa oleh Tim Tarsius Presisi polres Bitung.

Bermula, tim memberhentikan anak anak muda  yang menaiki kendaraan sepeda motor  berboncengan 4 untuk dilakukan pemeriksaan.

” Pada saat  berhenti, ada salah satu dari mereka langsung melarikan diri dan tim langsung mengejarnya,” jelas Anggai.

Namun, kata Anggai,  ternyata pemuda tersebut membawa sajam jenis pisau penikam yang diselipkan di pinggang kirinya.

” Dan pada saat dilakukan interogasi, pemuda tersebut mengatakan bahwa mereka bersama dengan teman temannya yang dari kompleks Pateten berencana akan melakukan penyerangan di kompleks Tinombala namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Team Tarsius.” Ujarnya.

Sebelumnya, Anggai menjelaskan, peristiwa perkelahian sejumlah anak muda di kompleks Pateten dan Tinombala sudah dua kali terjadi.

Sehingga masyarakat setempat merasa tidak aman dan melaporkan keresahan itu ke pihak Polres Bitung.

Sedangkan pelaku diketahui pernah menjadi korban senjata tajam jenis panah wayer dan mengenai matanya beberapa waktu lalu.

” Sedangkan biaya operasi sempat di bantu oleh pemerintah kota Bitung, namun pelaku tidak pernah kapok untuk ikut Tarkam.” Cetus Anggai.

Saat ini kata Anggai,  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung, dan  dikenai pasal  2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Operasi JAGRATARA Tahap III Serentak Tahun 2024

14 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Personil Polres Bitung Pengamanan Workshop Kata Kreatif Kemenparekraf RI

13 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Dugaan Pemukulan Terhadap Petugas Perempuan Jagat Saksana KPU Bitung Hanya Kesalahpahaman 

13 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Langgar UU Keimigrasian 21 Warga Negara asal  Filipina di Deportasi 

13 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Walikota Bitung Maurits Mantiri Gelar Open House Pengucapan Syukur 2024

13 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Albakri Nurdin Mengikuti Pelatihan Public Speaking Gelombang II Dirjen Imigrasi

13 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Trending di Bitung