Sulutnews.com, Bengkulu Selatan – Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah menjadi perhatian serius masyarakat. Beberapa item pembangunan yang telah dianggarkan diduga tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan awal. ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Penampungan dan Bank Sampah dengan alokasi dana sebesar Rp 177.650.000,-. Namun, fasilitas tersebut tidak ditemukan di desa tersebut, ini memunculkan dugaan bahwa anggaran tersebut bersifat fiktif.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palak Bengkerung, Elisa gumay, Saat di konfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Yang kami tahu, pembangunan tiga gapura desa dengan anggaran Rp 59.828.000,- telah selesai. Namun, untuk penampungan bang sampah, kami benar-benar tidak tahu keberadaannya,” ujar Elisa gumay pada Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa untuk pembelian mobil dan mesin pengeringan Gabah itu tidak melalui musyawarah desa, kami baru tau setelah barang itu sudah di beli.
Hal serupa disampaikan oleh warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menegaskan bahwa pembangunan fasilitas penanganan sampah tidak ada di desanya.
Selain pengadaan Penampungan Bank Sampah, dugaan fiktif juga mencuat pada pengadaan obat-obatan, insentif bidan dan perawat desa, serta alat kontrasepsi untuk keluarga miskin dengan anggaran Rp 51.053.000,-. Hingga kini, kejelasan realisasi anggaran tersebut belum dapat dipastikan.
Kepala Desa Palak Bengkerung, Subandi Azhari S.E, melalui Sekretaris Desa (Sekdes), via pesan WhatsApp, memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa anggaran pengadaan obat-obatan senilai Rp 7.200.000,- telah dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan, dan sisanya untuk honor bidan dan perawat desa, serta makanan Tambahan.
Sedangkan laporan desa palak bengkerung tahap 1 di web resmi kementrian, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) sebesar Rp 51.053.000. di sini jelas tidak ada untuk makanan Tambahan.
Anggaran makanan Tambahan sudah ada di item ini,
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000.
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.600.000.
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.900.000.
“Terkait Bank Sampah, itu bukan masalah pembangunan fisik, melainkan untuk pembelian mobil pengangkut sampah. Sedangkan pembangunan gapura aku rasa wajar nilai 59 juta itu, karena tiga buah gapura kalau dibagi 3 dari dana 59 itu kan + administrasi segala macam, jadi ya sesuai dengan apa sebenarnya di RAB, kalau di bawah itu orang tidak akan sanggup,” jelas Sekdes.
Sekdes juga menambahkan bahwa pengadaan mesin pengering gabah merupakan program prioritas dari pemerintah pusat, yang diatur sebagai salah satu kewajiban penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
“Walaupun tanpa musyawarah desa, pengalokasian 20% anggaran Dana Desa untuk ketahanan pangan adalah keharusan yang tidak bisa dilanggar,” tambahnya.
Masalah ketua BPD tidak tau karena mereka tidak paham, padahal sudah melalui musyawarah desa, semua pengadaan APBDes itu terbentuk atas persetujuan BPD, ujar sekdes.
Meski penjelasan telah disampaikan oleh Kepala Desa melalui sekdes, situasi ini tetap memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan transparansi penuh kepada masyarakat. Pergeseran atau pengalihan anggaran harus sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku dan melalui persetujuan bersama, termasuk melibatkan BPD serta masyarakat desa.
Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran, pihak terkait seperti Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di Desa Palak Bengkerung tahun anggaran 2024.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan anggaran benar-benar berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan desa. Jika dugaan fiktif terbukti benar, maka langkah tegas harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Tim Red/***