Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 29 Feb 2024 10:06 WITA ·

ANTRA RI Gelar RDP dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Kabupaten Rote Ndao


ANTRA RI Gelar RDP dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Berdasarkan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMANAT PENDERITAAN RAKYAT NUSANTARA (ANTRA RI), DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 Maret 2024.

RDP tersebut akan dihadiri oleh pihak DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, serta perwakilan dari ANTRA RI.

RDP ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:

(1) Pengaktifan kembali ASN eks Narapidana Korupsi (Napikor) sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 oleh Bupati Leonard Haning, MM dan Bupati Paulina Haning-Bullu, SE selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Rote Ndao.
(2) Kasus Kerugian Negara dalam pelaksanaan program penanaman Rumput Odot.
(3) Kasus Kerugian Negara terkait Dana Covid-19 dalam pelaksanaan program pengadaan Masker Pelindung bagi masyarakat Rote Ndao.

Selain itu, ANTRA RI juga meminta perlindungan terhadap ASN yang memberikan informasi terkait kasus korupsi, dan menuntut penghentian proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut. Permohonan ini juga akan disampaikan kepada KPK RI dan BPK RI.

Dalam RDP tersebut, pihak-pihak yang terlibat saling berbagi informasi dan bertukar pendapat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus ini.

Berharap Pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao juga memutuskan bahwa surat permohonan RDP akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Provinsi NTT, serta kepada KPK RI dan BPK RI.

Surat tersebut memohon untuk menghentikan proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk menangani kasus tersebut secara tuntas dan adil.
Dalam surat tersebut menyebutkan Masyarakat Rote Ndao berharap agar kasus-kasus ini tidak dihentikan begitu saja, melainkan diusut hingga tuntas dan pelakunya mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua ANTRA RI, Junus Panie, pada tanggal 29 Februari 2024 yang diterima media inj.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,340 kali

Baca Lainnya

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Resmikan Dapur Flobamorata SMK Katolik Kusuma di Belu

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Kunjungan Kerja Wakil Gubernur NTT Bersama Pemda Rote Ndao dan Bank NTT

28 Maret 2026 - 09:58 WITA

Trending di Internasional