Sulutnews.com Bengkulu Selatan – lagi lagi hal yang tak lazim terjadi pada anggaran pembangunan yang menggunakan uang negara, yang mana pada satu kegiatan memiliki dua pagi anggaran yang nilainya berbeda.
Hal ini ditemui di desa sukabandung kecamatan air nipis, pemerintah desa ini merealisasikan anggaran dana desa Padang tahun 2026 ini salah satunya pada kegiatan pembangunan penahan air yang kebetulan berada tepat dekat kantor desa sukabandung itu sendiri yang pagu anggarannya dinilai tidak jelas karena dilokasi tidak di temukan papan merek pekerjaan.
Saat di konfirmasi kepala desa sukabandung kecamatan air nipis Solehin terkait pagi anggaran pembangunan penahan air tersebut menyatakan bahwa anggarannya senilai 30jt rupiah, namun terpisah TPK kegiatan pembangunan penahan air sebut bahwa pagi anggaran senilai 39jt rupiah.
Kedua penyelenggara pemerintah desa sukabandung kecamatan air nipis ini yang semestinya bersinergi dan kompak dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat khususnya masyarakat desa sukabandung kecamatan air nipis dinilai lakukan upaya ingin mencari keuntungan dari kegiatan desa yang menggunakan anggaran dana desa sukabandung tahun anggaran 2026.
Kecurigaan ini patut di arahkan dengan kedua penyelenggara pemerintah desa sukabandung ini, yakni kepala desa dan TPK kegiatan di karenakan pagi anggaran yang mereka sebut mempunyai selisih anggaran hingga 9jt rupiah dari pagi anggaran, awak media yang melakukan peliputan juga tidak dapat memastikan anggaran yang menurut siapa yang benar sebab dilokasi pengerjaan tidak ditemukan papan merek pekerjaan.
Tidak hanya itu pernyataan yang berbeda juga terjadi dari kedua penyelenggara penting pemerintah desa sukabandung ini, yang mana menurut kepala desa sukabandung bahwa bangunan penahan air di lakukan untuk melindungi embung desa, sementara TPK menyatakan bahwa itu kolam ikan.
Untuk di ketahui saat media ini lakukan peliputan di lokasi pekerjaan disana jelas terlihat adanya Siring irigasi tepat samping bangunan Penahan air yang sedang di kerjakan, bangunan ini dilaksanakan sesuai pengakuan TPK kegiatan untuk kolam desa yang ada sekitar 1,5 meter di samping bangunan Penahan air.
Berdampingan dengan bangunan Penahan air yang sedang di kerjakan, desa sukabandung memiliki sebuah bangunan lama yang berbentuk kolam ikan, seiring dengan apa yang di sebutkan oleh TPK bahwa bangunan tersebut untuk buat kolam ikan. Padahal kepala desa sukabandung Solehin menyebut bahwa itu embung desa.
Sesuai pengakuan TPK kegiatan desa sukabandung kecamatan air nipis saat di konfirmasi bahwa bangunan Pondasi untuk kolam yang di kerjakan sepanjang 96 meter dengan tinggi rata-rata 50cm menggunakan anggaran sebesar Rp. 39.000.000,-.
Dari besaran dana yang ada serta volume yang di tentukan salah satu penggiat yang juga mantan pemborong Feryansah menilai bahwa kubikasi pasangan pada pembangunan penahan air di desa sukabandung sebanyak lebih kurang 14,15 kubik kalau di bagi anggarannya sekitar Rp. 2.756.184,- / M3.
Melihat hal itu biaya yang di anggarkan oleh pemerintah desa sukabandung terhitung lumayan besar untuk pekerjaan seperti itu, sebab jelas terlihat dilokasi pekerjaan bahwa bangunan tersebut tidak menggunakan pondasi, kalau di golongkan untuk pekerjaan Bangunan desa, sedang proyek seperti PUPR Bengkulu Selatan untuk biaya pasangan Pondasi tersebut tidak lebih dari Rp. 1.200.000,- / M3, sudah termasuk pajak dan lain lain.
Maka oleh sebab itu dapat di artikan pekerjaan tersebut memiliki anggaran yang terlalu besar, patut diduga terjadi Mark-Up pada anggarannya.
Disamping itu pasangan bangunan tersebut jelas tidak memiliki pondasi hanya mengunakan galian pengunci saja, diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis layaknya pembangunan penahan air yang membutuhkan kuda kuda yang kokoh.
Kepala desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Solehin saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa bangunan tersebut di buat untuk mengatasi luapan air sawah dan siring irigasi karena disampingnya ada embung desa. (JN)





