Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 18 Jan 2025 21:46 WITA ·

Alat Berat Diduga Milik Andi Putra Wijaya Lakukan Pengerokan Tampa Izin di Sungai Batang Merao


Alat Berat Diduga Milik Andi Putra Wijaya Lakukan Pengerokan Tampa Izin di Sungai Batang Merao Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Pengerokan Sungai atau Penambangan material seharusnya mendapat izin atau harus memiliki Izin lengkap dari Pemerintah.sesuai yang di amanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang perizinan pertambangan rakya atau pengusahaan batuan jenis tertentu dan perizinan lain nya.

Namun terlihat alat berat diduga milik salah satu pengusaha terkenal di kerinci yaitu Andi Putra Wijaya sedang melakukan pengerokan material di area sungai Batang Merao yang tepat berada didalam lokasi Kem atau lokasi pengolahan material miliknya di Desa lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci-Jambi.

Saat awak media ini melintasi jalan raya pada santu 18/01/2025 sekitar pukul 13:30 WIB, terlihat dua alat berat sedang melakukan pengerjaan pembersihan lokasi kem tersebut dan satunya lagi melakukan pengerokan di sungai batang merao dengan mengeluarkan atau mengeruk sungai yang mana terlihat mengeluarkan pasir atau sirtu dari dalam sungai.

Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi pada hari bersaman ke salah satu yang di ketahui anak buah atau orang kepercayaan Andi Putra Wijaya ber inisial D melalui Ketua LSM Semut Merah, ia mengaku hanya mengerok guna untuk memasang beronjong untuk pengamanan lokasi kem mereka.

Namun sangat jelas jika pengerokan sungai di lakukan oleh pribadi atau kelompok harus mengantongi izin dari dinas terkait dengan lengkap.

Jika dibiarkan pengerokan sungai atau pertambangan berjalan tanpa mengantongi izin lengkap maka jelas sebuah pelangaran UU yang berlaku. Aparat penegak Hukum di minta oleh masyarakat agar menghentikan pengerokan tersebut karena dapat merusak kelestarian alam dan menyebabkan pendangkalan pada sungai Batang Merao.

Beberapa tahun lalu masyarakat kelurahan siulak deras telah melarang pengerokan sungai tersebut karena dapat membahayakan perumahan dan pemukiman penduduk. “Karena perumahan penduduk yang berada di atas atau sepanjang aliran sungai tersebut sudah sangat rentan dengan longsor” ucap salah satu masyarakat yang di temui oleh media ini pada 18/01/2025.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,683 kali

Baca Lainnya

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

22 Juni 2026 - 14:52 WITA

Trending di Jambi