Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Jambi · 18 Jan 2025 21:46 WITA ·

Alat Berat Diduga Milik Andi Putra Wijaya Lakukan Pengerokan Tampa Izin di Sungai Batang Merao


Alat Berat Diduga Milik Andi Putra Wijaya Lakukan Pengerokan Tampa Izin di Sungai Batang Merao Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Pengerokan Sungai atau Penambangan material seharusnya mendapat izin atau harus memiliki Izin lengkap dari Pemerintah.sesuai yang di amanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang perizinan pertambangan rakya atau pengusahaan batuan jenis tertentu dan perizinan lain nya.

Namun terlihat alat berat diduga milik salah satu pengusaha terkenal di kerinci yaitu Andi Putra Wijaya sedang melakukan pengerokan material di area sungai Batang Merao yang tepat berada didalam lokasi Kem atau lokasi pengolahan material miliknya di Desa lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci-Jambi.

Saat awak media ini melintasi jalan raya pada santu 18/01/2025 sekitar pukul 13:30 WIB, terlihat dua alat berat sedang melakukan pengerjaan pembersihan lokasi kem tersebut dan satunya lagi melakukan pengerokan di sungai batang merao dengan mengeluarkan atau mengeruk sungai yang mana terlihat mengeluarkan pasir atau sirtu dari dalam sungai.

Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi pada hari bersaman ke salah satu yang di ketahui anak buah atau orang kepercayaan Andi Putra Wijaya ber inisial D melalui Ketua LSM Semut Merah, ia mengaku hanya mengerok guna untuk memasang beronjong untuk pengamanan lokasi kem mereka.

Namun sangat jelas jika pengerokan sungai di lakukan oleh pribadi atau kelompok harus mengantongi izin dari dinas terkait dengan lengkap.

Jika dibiarkan pengerokan sungai atau pertambangan berjalan tanpa mengantongi izin lengkap maka jelas sebuah pelangaran UU yang berlaku. Aparat penegak Hukum di minta oleh masyarakat agar menghentikan pengerokan tersebut karena dapat merusak kelestarian alam dan menyebabkan pendangkalan pada sungai Batang Merao.

Beberapa tahun lalu masyarakat kelurahan siulak deras telah melarang pengerokan sungai tersebut karena dapat membahayakan perumahan dan pemukiman penduduk. “Karena perumahan penduduk yang berada di atas atau sepanjang aliran sungai tersebut sudah sangat rentan dengan longsor” ucap salah satu masyarakat yang di temui oleh media ini pada 18/01/2025.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,683 kali

Baca Lainnya

Bupati Monadi Pimpin Upacara Hardiknas,Tegaskan Peningkatan Mutu pendidikan

4 Mei 2026 - 21:33 WITA

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Kerinci 100 Mendunia! Bupati Monadi Lepas Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrim Gunung Kerinci

5 April 2026 - 19:31 WITA

Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC,Oknum Kabid Cari Suaka pada Media Lain

30 Maret 2026 - 20:00 WITA

Atasan Bungkam,Dugaan kekerasan oknum Kabid terhadap pemandu Lagu semakin di sorot

29 Maret 2026 - 21:22 WITA

Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya.

24 Maret 2026 - 13:28 WITA

Trending di Jambi