Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Uncategorized · 30 Nov 2023 22:15 WIB ·

Alasan PJ Kades Maubesi Pace Lussie Belum Bayar Jasa Penagih Pajak Karena Ada Tunggakan


Alasan PJ Kades Maubesi Pace Lussie Belum Bayar Jasa Penagih Pajak Karena Ada Tunggakan Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dalam klarifikasi terbaru, PJ Kades Maubesi, Pace Lussie, Kamis 30 November 2023 di hadapan Camat Rote Tengah,T.Sani.Menjelaskan alasan belum membayar jasa penagih pajak. Uang sebesar 7.200.000 yang ada di tangan pemerintah desa menunggu tunggakan PBB tahun 2022 sebesar 22 juta yang belum di lunasin.

Pace Lussie berencana mengundang dinas terkait untuk klarifikasi. Jika dinas hadir dan semua terbukti clear, dia akan memberikan uang tersebut kepada penagih pajak.

Mantan kades Firlot pelokila sebelumnya telah dibayar, tetapi kendala muncul ketika penagih pajak dari dinas Pendapatan Daerah harus dihadirkan.”Sentil Pace.

Camat Rote Tengah, T. Sani, juga menyampaikan bahwa pengaduan dari masyarakat adalah bukan tuntutan, melainkan keinginan agar realisasi insentif pajak segera dilakukan. Pj Kades Maubesi Pace Lussie diingatkan untuk mempertimbangkan kesepakatan internal dengan penagih pajak sebelum menyerahkan hak-hak mereka.

PJ Kades Maubesi Pace Lusi menegaskan bahwa dia tidak menyelewengkan uang, namun penundaan pembayaran Upah penagih pajak terkait tunggakan PBB Tahun 2022 sebesar 22 juta.

Dia menekankan perlunya klarifikasi dengan dinas terkait sebelum memberikan upah kepada penagih pajak. Objek yang tidak ditemukan atau pendobelan perlu dijelaskan agar hak-hak penagih pajak tetap terpenuhi secara transparan.

Pace Lussie menegaskan bahwa dia siap memberikan upah penagih pajak setelah klarifikasi bersama dinas terkait. Keterbukaan dan proaktifitas diharapkan menjadi landasan penyelesaian masalah ini tanpa menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 906 kali

Baca Lainnya

Peduli Bencana Sulut, Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Estelita Runtuwene Salurkan Bantuan Bagi Warga

28 Maret 2025 - 15:42 WIB

Walikota Caroll Senduk Bersama Wakil Walikota Sendy Rumajar Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Beberapa Keluarahan Tomohon

25 Maret 2025 - 21:18 WIB

Aparat Kepolisian Diminta Proses Pemasok Gambar Presiden, Wakil Presiden dan Burung Garuda Ke Sekolah Sekolah Mengatas Namakan Dinas Pendidikan

22 Maret 2025 - 14:59 WIB

BPBD Kota Tomohon Imbau Pengelola Destinasi Wisata Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Libur Idulfitri

20 Maret 2025 - 18:53 WIB

Pemprov Bengkulu Hadirkan Pasar Murah Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Rakyat

18 Maret 2025 - 17:27 WIB

Bupati Kaur Gusril Pausi, S. Sos, M. AP., Apel Pagi Bersama Pelajar SLB

17 Maret 2025 - 20:31 WIB

Trending di Uncategorized