Rote Ndao,Sulutnews.com – Dalam klarifikasi terbaru, PJ Kades Maubesi, Pace Lussie, Kamis 30 November 2023 di hadapan Camat Rote Tengah,T.Sani.Menjelaskan alasan belum membayar jasa penagih pajak. Uang sebesar 7.200.000 yang ada di tangan pemerintah desa menunggu tunggakan PBB tahun 2022 sebesar 22 juta yang belum di lunasin.
Pace Lussie berencana mengundang dinas terkait untuk klarifikasi. Jika dinas hadir dan semua terbukti clear, dia akan memberikan uang tersebut kepada penagih pajak.
Mantan kades Firlot pelokila sebelumnya telah dibayar, tetapi kendala muncul ketika penagih pajak dari dinas Pendapatan Daerah harus dihadirkan.”Sentil Pace.
Camat Rote Tengah, T. Sani, juga menyampaikan bahwa pengaduan dari masyarakat adalah bukan tuntutan, melainkan keinginan agar realisasi insentif pajak segera dilakukan. Pj Kades Maubesi Pace Lussie diingatkan untuk mempertimbangkan kesepakatan internal dengan penagih pajak sebelum menyerahkan hak-hak mereka.
PJ Kades Maubesi Pace Lusi menegaskan bahwa dia tidak menyelewengkan uang, namun penundaan pembayaran Upah penagih pajak terkait tunggakan PBB Tahun 2022 sebesar 22 juta.
Dia menekankan perlunya klarifikasi dengan dinas terkait sebelum memberikan upah kepada penagih pajak. Objek yang tidak ditemukan atau pendobelan perlu dijelaskan agar hak-hak penagih pajak tetap terpenuhi secara transparan.
Pace Lussie menegaskan bahwa dia siap memberikan upah penagih pajak setelah klarifikasi bersama dinas terkait. Keterbukaan dan proaktifitas diharapkan menjadi landasan penyelesaian masalah ini tanpa menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Reporter:Dance henukh