Asahan, Sulutnews.com – Penyidik DS dari Unit Jatanras Polres Asahan yang menangani kasus Penganiayaan yang dialami bapak S(67) warga kecamatan Sei Dadap yang dilakukan Li(38) oknum PNS yang bekerja di kantor Kemenag Kisaran mengatakan lewat hubungan selular.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya ada rencana wartawan untuk ketemu Kanit Jatanras, untuk konfirmasi apa alasan pelaku tidak ditahan, berhubung ada giat pergantian Kasat Reskrim, jadi diarahkan bicara sama penyidik.
Menurut penyidik Ada 3 hal makanya kita tidak melakukan penahanan terhadap pelakunya :
Pertama, Pelaku kita panggil datang dan koperatif.
Kedua, kami menilai pelaku Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan melarikan diri.
Ketiga, pelaku tidak akan menghilangkan barang bukti.
Jadi ketiga alasan inilah maka kita pertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
“Walau begitu berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa, yang sebelumnya kita sudah mediasi mereka di kantor desa”ujarnya
Selanjutnya Penyidik D.S menyatakan Karena ini persoalan keluarga, kita sudah mediasi di kantor namun tidak ada ketemu dan korban S(67) tetap ingin berkasnya sampai ke meja hijau.
Jadi kita tunggu saja Pak, apa yang akan diputuskan Jaksa. Apa jaksa ingin pelaku ditahan atau tidak, itu sudah jadi hak Kejaksaan, karena berkas sudah kita majukan sama mereka.
Di tempat terpisah wartawan mencoba menghubungi Kasie Pidum ke Jaksaan Negeri Asahan,Hp tidak aktif,Dilakukan SMS WA melalui no 08126409…. di ceklis dua namun tidak dijawab, hinggah berita ini terbit pihak ke jaksaan belum menjawab.
Reporter : Agustua Panggabean





