Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 13 Okt 2025 23:00 WITA ·

Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan


Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Penyidik DS dari Unit Jatanras Polres Asahan yang menangani kasus Penganiayaan yang dialami bapak S(67) warga kecamatan Sei Dadap yang dilakukan Li(38) oknum PNS yang bekerja di kantor Kemenag Kisaran mengatakan lewat hubungan selular.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya ada rencana wartawan untuk ketemu Kanit Jatanras, untuk konfirmasi apa alasan pelaku tidak ditahan, berhubung ada giat pergantian Kasat Reskrim, jadi diarahkan bicara sama penyidik.

Menurut penyidik Ada 3 hal makanya kita tidak melakukan penahanan terhadap pelakunya :
Pertama, Pelaku kita panggil datang dan koperatif.

Kedua, kami menilai pelaku Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan melarikan diri.

Ketiga, pelaku tidak akan menghilangkan barang bukti.

Jadi ketiga alasan inilah maka kita pertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Walau begitu berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa, yang sebelumnya kita sudah mediasi mereka di kantor desa”ujarnya

Selanjutnya Penyidik D.S menyatakan Karena ini persoalan keluarga, kita sudah mediasi di kantor namun tidak ada ketemu dan korban S(67) tetap ingin berkasnya sampai ke meja hijau.

Jadi kita tunggu saja Pak, apa yang akan diputuskan Jaksa. Apa jaksa ingin pelaku ditahan atau tidak, itu sudah jadi hak Kejaksaan, karena berkas sudah kita majukan sama mereka.

Di tempat terpisah wartawan mencoba menghubungi Kasie Pidum ke Jaksaan Negeri Asahan,Hp tidak aktif,Dilakukan SMS WA melalui no 08126409…. di ceklis dua namun tidak dijawab, hinggah berita ini terbit pihak ke jaksaan belum menjawab.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,236 kali

Baca Lainnya

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

Trending di Ekonomi