Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 13 Feb 2025 10:42 WITA ·

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE


Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kuasa dari PT Bo’a Development, Samsul Bahri, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Mus Frans yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Partai Hanura ke Polres Rote Ndao atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dibuat karena unggahan akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut masyarakat menimbulkan kegaduhan serta kebencian kepada PT Boa Development.

Menurut Samsul, tuduhan yang beredar di media sosial menyatakan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan ke pantai dan melarang masyarakat masuk. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah menutup akses ke pantai. Yang ada hanyalah palang portal di zona konstruksi milik PT Sitasa Bahtera. Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat, dan kami sudah menyediakan lahan parkir yang diberikan manfaatnya untuk dipergunakan masyarakat pada umumnya agar tertib, hal itu juga hasil dari kordinasi kami kebeberapa pemilik akses jalan dan juga sudah dikontrak dan dibeli oleh PT Sitasa Bahtera agar kendaraan tidak diparkir sembarangan di tanah pribadi milik PT Sitasa Bahtera,” jelas Samsul.

Ia menambahkan bahwa penataan lahan parkir ini bertujuan untuk menghindari kesemrawutan dan potensi kehilangan barang yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. Karena sudah beberapa kali pengunjung yang datang kepantai terjadi kehilangan dan selalu dugaannya yang diarahkan ke masyarakat Desa Bo’a dan para pekerja project yang ada dilokasi.

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa lahan yang dikelola PT Bo’a Development merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah dan justru memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan akses jalan lapen yang ada untuk beraktivitas.

“Kami bekerja sama dengan Pemda, dan akses untuk masyarakat tetap kami siapkan. Tuduhan yang beredar di media sosial ini bisa memprovokasi masyarakat dengan informasi yang menyesatkan,”* tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa PT Bo’a Development merekrut karyawan lokal untuk melakukan aksi-aksi tertentu.
Kehadiran PT Boa Development justru ingin meningkatkan kesejahteraan warga lokal, kita ciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya serta menghidupkan UMKM yang ada serta mengenalkan budaya rote dimata dunia seperti visi misi kab rote ndao itu sendiri.

Tambah Samsul, Kami memiliki Rote Hospitality Academy untuk melatih para pekerja lokal, kami ajarkan bahasa Inggris dan latih mereka supaya keahlian mereka semakin berkembang khususnya dibidang pariwisata, tapi kami sangat menyayangkan sekali, kami selalu dituduh ini dan itu.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Rote Ndao pada 3 Februari 2025, dan Samsul berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Diharapkan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan pelaku yang menyebarkan dugaan berita bohong dan penghasutan ini, agar tidak menjadi kegaduhan dimasyarakat karena dari postingan dugaan berita bohong dan penghasutan tersebut muncul aksi2 yang kurang tepat menurut kami, contohnya muncul postingan-postingan baru di medsos-medsos. Seprti save akses masuk wisata Bo’a dengan mengunggah vidio resort kami. Padahal yang selama ini kami selalu hubungan harmonis kepada masyarakat rote ndao khususnya pada masyarakat Rote Barat dan sekitarnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kami harap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik akun Mus Frans terkait laporan tersebut.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 603 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Trending di News