Sulutnews.com, Bitung – Setelah berulang kali melakukan pencurian, seorang pria harus berurusan dengan Tim Resmob Polres Bitung.
Diketahui, DP(31) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, melakukan aksi pencurian sejumlah uang tunai dan beberapa barang berharga dari sebuah perusahaan pengolahan ikan yang ada di Kota Bitung.
Polres Bitung menginformasikan, melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos mengungkap total hasil kejahatannya mencapai 40juta rupiah.
DP dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja setelah hasil cctv menunjukkan aksinya.
” Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/2023) malam,” kata Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos, Minggu (12/2).
Iwan mengungkap modusnya dimana terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP.
” Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan Setiyabudi. (Tzr)