Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 4 Okt 2025 02:00 WITA ·

AKP Ahmad A Ari : Polres Bitung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal 


AKP Ahmad A Ari : Polres Bitung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Hal ini diungkapkannya usai pelaku penikaman  yang berusaha melarikan diri dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad A Ari

Diketahui, HT,(18), ditangkap usai menikam BP (18), hingga sembilan kali tikaman dengan sebilah pisau.

Akibatnya, BP harus dilarikan ke rumah sakit Manembo nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi, Jumat(03/10/25) sekitar pukul 02.30,  WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dimana saat itu, korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart dan tertahan dengan pintu gudang.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan akhirnya tertangkap selang 3 jam kemudian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara oleh Tim Tarsius Polres Bitung.

Sedangkan motif penikaman sementara dalam penyelidikan dan korban saat ini  masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 965 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung