Bitung, Sulutnews.com – Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Hal ini diungkapkannya usai pelaku penikaman yang berusaha melarikan diri dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad A Ari
Diketahui, HT,(18), ditangkap usai menikam BP (18), hingga sembilan kali tikaman dengan sebilah pisau.
Akibatnya, BP harus dilarikan ke rumah sakit Manembo nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi, Jumat(03/10/25) sekitar pukul 02.30, WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dimana saat itu, korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart dan tertahan dengan pintu gudang.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan akhirnya tertangkap selang 3 jam kemudian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara oleh Tim Tarsius Polres Bitung.
Sedangkan motif penikaman sementara dalam penyelidikan dan korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam.
(Tzr)





