Rote Ndao,Sulutnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Hal itu termuat dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor : 371/PL.02.2-Pu/5314/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat tertanggal 14 September 2024
“Hasil penelitian perbaikan administrasi ketiga paslon memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau.
Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao itu yakni Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa), Paulina Bullu-Sandro Fanggidae (Paket Lentera), Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae (Paket Lontar Malole).
Agabus mengemukakan, adapun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen persyaratan calon dan visi, misi, serta program dengan tata cara sebagai berikut:
Pertama, apabila masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat dapat menggunakan formulir Model Tanggapan. Masyarakat.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
“Hasil penelitian perbaikan administrasi ketiga paslon memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau.
Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao itu yakni Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa), Paulina Bullu-Sandro Fanggidae (Paket Lentera), Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae (Paket Lontar Malole).
Agabus mengemukakan, adapun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen persyaratan calon dan visi, misi, serta program dengan tata cara sebagai berikut:
Pertama, apabila masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat dapat menggunakan formulir Model Tanggapan. Masyarakat.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
Kedua, dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model Tanggapan.Masyarakat.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
Ketiga, formulir Model Tanggapan.Masyarakat.KWK dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.
Keempat, masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau pasangan calon disampaikan lewat portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan.”
Masih jelas Agabus, lalu tanggapan secara luring atau offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setempat.
Kelima, dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau pasangan calon disampaikan secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model Tanggapan.Masyarakat.KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud dalam poin kedua kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan kepada KPU.”Jelas Agabus Lau.
Reporter : Dance henukh