Menu

Mode Gelap
Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan Sebulan Lebih Pimpin Minahasa Jemmy Kumendong Tancap Gas Gelar Berbagai Kegiatan Hingga Terima Penghargaan Kejuaraan Tenis Meja Bupati Minahasa Cup Rangkaian HUT Minahasa Ke-595 Total Hadiah 56 Juta

Uncategorized · 15 Nov 2023 13:18 WIB ·

Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan


 Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan Perbesar

Kota Bengkulu, Sulutnews.com – diduga pemerintah desa abaikan mutu pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2022 demi meraup keuntungan hal ini terjadi di desa darat Sawa kecamatan kelam Tenga kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.

Rendanya kualitas mutu bangunan jalan rabat beton tahun 2022 pada desa darat Sawa tentu menjadi keluhan masyarakat lingkungan pengguna jalan. hal ini di sampai kan oleh Inisial Y belum lama ini kepada awak media Sulutnews.com Kota Bengkulu melalui pesan singkat whatsapp.

Inisial Y menyampaikan kalau pembangunan jalan rabat beton yang dilakukan oleh pemerintah desa darat Sawa tahun anggaran 2022 sudah rusak para. padahal bangunan jalan rabat beton baru saja selesai di bangun belum sampai 1 tahun artinya baru seumur jagung. pembangunan bulan Desember 2022 namun jalan tersebut suda rusak para tegas inisial Y.

Memastikan keterangan Inisial Y benar adanya pembangunan jalan rabat beton tahun 2022 yang di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan TPK penanggung jawab kepala desa suda rusak para.

Terpisah di Komfermasi Isis kepala desa yang bersangkutan di kediaman nya enggan memberikan jawaban palit terkait kami mempertanyakan anggaran serta Volume panjang lebar dan ketebalan rabat beton tahun anggaran 2022 lalu. Isis kepala desa hanya bertanya siapa Nara sumber. jika awak media mau mengatakan siapa Nara sumber Mala isis kepala desa mau memberikan imbalan (bonus).

Kepada pemerintah kabupaten kaur melalui dinas terkait dinas Inspektorat dan aparat penegak hukum ( A,PH ) untuk menindak tegas kepala desa darat Sawa sesuai Undang undang yang berlaku. tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat Ipik jera terhadap kepala desa yang bersangkutan dan memberi contoh sehingga kejadian serupa tidak terjadi di desa lain nya di ruang lingkup wilayah kabupaten kaur umumnya Provinsi Bengkulu.

Penulis: Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 535 kali

Baca Lainnya

Ketua KPU Boltim Mengatakan Caleg Sudah Bisa Melakukan Tahapan Kampanye

28 November 2023 - 15:05 WIB

Situasi Kota Bitung Sudah Kondusif Usai Bentrok 2 Kelompok, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi

27 November 2023 - 01:09 WIB

Walikota Maurits Mantiri Pastikan Kota Bitung Aman dan Kondusif

25 November 2023 - 21:29 WIB

Ketua TP- PKK Kota Kotamobagu di Nobatkan sebagai bunda literasi

23 November 2023 - 17:42 WIB

Polres Mitra Gelar Seminar Bagi Pemili Pemula Jelang Pemilu 2024

23 November 2023 - 11:13 WIB

Skandal Pengadaan Masker di Kabupaten Rote Ndao : Pemilik CV Sinar Nunoen, Pace Mandala, Bersaksi di Kejaksaan

21 November 2023 - 09:38 WIB

Trending di Uncategorized