Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Uncategorized · 15 Nov 2023 13:18 WITA ·

Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan


Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan Perbesar

Kota Bengkulu, Sulutnews.com – diduga pemerintah desa abaikan mutu pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2022 demi meraup keuntungan hal ini terjadi di desa darat Sawa kecamatan kelam Tenga kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.

Rendanya kualitas mutu bangunan jalan rabat beton tahun 2022 pada desa darat Sawa tentu menjadi keluhan masyarakat lingkungan pengguna jalan. hal ini di sampai kan oleh Inisial Y belum lama ini kepada awak media Sulutnews.com Kota Bengkulu melalui pesan singkat whatsapp.

Inisial Y menyampaikan kalau pembangunan jalan rabat beton yang dilakukan oleh pemerintah desa darat Sawa tahun anggaran 2022 sudah rusak para. padahal bangunan jalan rabat beton baru saja selesai di bangun belum sampai 1 tahun artinya baru seumur jagung. pembangunan bulan Desember 2022 namun jalan tersebut suda rusak para tegas inisial Y.

Memastikan keterangan Inisial Y benar adanya pembangunan jalan rabat beton tahun 2022 yang di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan TPK penanggung jawab kepala desa suda rusak para.

Terpisah di Komfermasi Isis kepala desa yang bersangkutan di kediaman nya enggan memberikan jawaban palit terkait kami mempertanyakan anggaran serta Volume panjang lebar dan ketebalan rabat beton tahun anggaran 2022 lalu. Isis kepala desa hanya bertanya siapa Nara sumber. jika awak media mau mengatakan siapa Nara sumber Mala isis kepala desa mau memberikan imbalan (bonus).

Kepada pemerintah kabupaten kaur melalui dinas terkait dinas Inspektorat dan aparat penegak hukum ( A,PH ) untuk menindak tegas kepala desa darat Sawa sesuai Undang undang yang berlaku. tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat Ipik jera terhadap kepala desa yang bersangkutan dan memberi contoh sehingga kejadian serupa tidak terjadi di desa lain nya di ruang lingkup wilayah kabupaten kaur umumnya Provinsi Bengkulu.

Penulis: Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 560 kali

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Apel Kesiapan Pengamanan Penutupan Sidang Sinode Am XXVI, Kabag Ops Polres Palopo Tekankan Pengamanan Maksimal Dan Sinergi Dengan Panitia

14 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025

13 Mei 2026 - 16:25 WITA

Trending di Muba