Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 17 Sep 2025 11:45 WITA ·

Kasus Galian Tambang Ilegal Sertu Dan Pasir Merajalela Di Kabupaten Rote Ndao


Ilustrasi tambang tak berijin Perbesar

Ilustrasi tambang tak berijin

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus galian tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao semakin marak, di mana beberapa pemilik toko dan perumahan melakukan galian C tanpa membayar retribusi yang seharusnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Kepala Kejaksaan Rote Ndao diharapkan untuk tidak mengabaikan kasus ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Poin-Poin Penting Terkait Galian Tambang Ilegal Di Rote Ndao

Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum pengusaha yang tidak membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Tambang Liat Ilegal:

Tambang liat yang beroperasi tanpa izin sah perlu ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pengawasan terhadap Pengusaha: Pengusaha di Kabupaten Rote Ndao, seperti toko Hebron, toko Tujuh Jaya, toko Ebenheazer, toko Goan Elim, dan para pemilik development, perlu diawasi ketat terkait kepatuhan terhadap izin dan peraturan lingkungan.

Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021:

Semua usaha pertambangan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin yang sesuai.

Sanksi Bagi Penambang Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kepala Dinas ESDM NTT menegaskan bahwa penambang pasir ilegal di Kabupaten Rote Ndao harus memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kejaksaan Negeri:

Segera lakukan pemeriksaan terhadap oknum pengusaha yang terlibat dalam galian C ilegal dan tidak membayar retribusi.

Kementerian LHK:

Tutup semua tambang liat ilegal yang beroperasi tanpa izin sah.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao:

Tingkatkan pengawasan terhadap pengusaha pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan perizinan.

Dinas ESDM NTT:

Sosialisasikan pentingnya IUP kepada penambang pasir di Kabupaten Rote Ndao.

Kasus galian tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao harus ditangani dengan serius. Tindakan tegas perlu diambil terhadap pelaku penambangan ilegal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,813 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim