Sulutnews.com Bengkulu Selatan – perbuatan tidak senonoh yang di lakukan salah satu oknum ASN kesehatan inisial K akhir akhir ini di ketahui ternyata KTU puskesmas sulau kecamatan kedurang Ilir.
Diketahui oknum ASN (K) diduga lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu wanita yang masih berstatus istri sah, kronologis kejadian oknum ASN (K) mengirim foto alat pitalnya ke salah satu wanita sebut saja Bunga (nama di samarkan) melalui Whatshap.
Perbuatan ini sangat mencoreng Marwah pegawai kesehatan di kabupaten Bengkulu Selatan, namun oknum ASN ini hingga saat ini masih melenggang dan tetap menjadi KTU puskesmas sulau kecamatan kedurang Ilir.
Beberapa hari yang lalu oknum ASN ini telah mengikuti pemanggilan dari dinas kesehatan Bengkulu selatan, yang mana sesuai informasi yang di dapat oknum ASN yang bersangkutan sekedar mendapatkan surat peringatan dan buat perjanjian.
Miris selaku dinas yang identik berhubungan langsung dengan masyarakat, dinas kesehatan seolah olah main main dengan kejadian ini. Terlebih oknum ASN yang bersangkutan di ketahui selaku orang nomor dua di puskesmas sulau dengan jabatan KTU puskesmas sulau.
Pemerintah Bengkulu Selatan sangat di harapkan, dengan adanya kejadian ini agar jangan terjadi tebang pilih untuk memberikan sanksi berat, sebab seorang ASN dan pelayan masyarakat perbuatan oknum ASN yang bertugas sebagai KTU puskesmas sulau sangat tidak terpuji dan di kawatirkan terjadi hal hal yang tidak di inginkan terhadap masyarakat lainnya saat dirinya melayani masyarakat.
Disamping itu juga, beberapa pejabat yang melakukan perbuatan yang sama, seperti halnya beberapa kepala desa yang sudah di berhentikan dari jabatannya jelas ditindak tegas oleh pemerintah Bengkulu selatan. Namun untuk ASN yang satu ini seolah ada tebang pilih dan aman tanpa adanya sanksi yang berarti yang dapat membuat efek jera.
Salah satu penggiat Bengkulu selatan Darsoni SE menyatakan, dalam penanganan kasus ini inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan mestinya harus tegas dan ambil alih penindakannya, demikian juga dengan sesda kabupaten Bengkulu Selatan, setidaknya dalam memberikan efek jera yang bersangkutan di berhentikan sebagai KTU puskesmas sulau kecamatan kedurang Ilir.
Oknum ASN inisial K selaku KTU puskesmas sulau saat di konfirmasi dengan santainya menjawab bahwa kasusnya sudah selesai karena sudah berdamai.
Sesda kabupaten Bengkulu Selatan sukarni saat di konfirmasi menyatakan bahwa beliau sudah mempertanyakan hal tersebut dengan kepala dinas kesehatan dan sudah selesai, cetus Sukarni.
Menyikapi hal ini Darsoni SE berharap dengan pemerintah Bengkulu Selatan dalam hal ini Bupati Bengkulu Selatan, sesuai program yang sudah dilaksanakan secara rutin oleh wakil bupati Bengkulu Selatan Yepri, dengan mengelilingi setiap kantor untuk menciptakan disiplin terhadap ASN dalam melakukan pelayanan dengan masyarakat, kiranya dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN inisial K yang bertugas selaku KTU puskesmas sulau kecamatan kedurang Ilir.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan sekretaris dinas kesehatan Bengkulu Selatan belum di dapatkan jawaban yang pasti. (JN)





