Lebak,Sulutnews.com – Menteri PANRB kembali memperpanjang waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu dari yang semula dijadwalkan mulai tanggal 7-20 Agustus 2025 diperpanjang sampai dengan 25 Agustus 2025. Perpanjangan waktu pengusulan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, Tanggal 20 Agustus 2025.
Perpanjangan waktu pengusulan tersebut dikarenakan terdapat sebagian instansi yang belum menyelesaikan data usulannya. Oleh karena itu, di Kabupaten Lebak banyak pegawai non ASN yang hawatir datanya tidak terusulkan PPPK Paruh Waktu.
Kehawatiran tersebut sangat wajar, karena pegawai non ASN yang diusulkan jumlahnya mencapai ribuan orang. Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PIP) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin menyampaikan, dari hasil rekap sementara sekitar 3.600 usulan non ASN yang kini masuk dalam tahap verifikasi.
“Setelah pengusulan PPPK Paruh Waktu ini dibuka, saya sering dihubungi oleh para non ASN yang meminta informasi apakah data dirinya sudah diusulkan apa belum ke BKPSDM, mereka yang sering bertanya sebagian besar dari guru,” kata Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak, Bahri Permana kepada wartawan, Jum’at (22/8/2025).
Bahri Permana telah meminta BKPSDM melakukan “Uji Publik Data Usulan PPPK Paruh Waktu” ke BKPSDM yang disampaikan melalui Audiensi yang digelar di Kantor BKPSDM pada Kamis 14 Agustus 2025 Lalu.
Namun, Kabid PPI Iqbaludin menyampaikan Uji Publik Data tersebut belum bisa dipenuhi mengingat batas waktu pengusulan yang mepet harus tersampaikan ke Kementerian PANRB paling lambat 20 Agustus 2025.
Karena Uji Publik Data Usulan PPPK Paruh Waktu belum bisa dipenuhi BKPSDM, Bahri menghimbau kepada seluruh pegawai non ASN untuk meminta arsip Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPPK Paruh Waktu yang sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Derah masing-masing.
“Melalui SPTJM ini kita dapat mengawal data usulan, berapa jumlah non ASN yang diusulkan, siapa saja yang diusulkan bisa kita cros scheck di lampiran SPTJM,” ujar Bahri.
Arsip SPTJM tersebut wajib dimiliki oleh setiap pegawai non ASN untuk memastikan apakah dirinya sudah terlampir atau belum dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, dari aspek kekuatan hukum, SPTJM ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh Kepala Perangkat Daerah atas kebenaran data yang disampaikan, serta bertanggungjawab secara hukum jika terjadi kesalahan atau pemalsuan data.
Sebagai informasi, SPTJM usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara berjenjang disampaikan mulai dari kepala perangkat daerah kepada Kepala BKPSDM, selanjutnya dari SPTJM Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.(Abdul)





