Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 21 Agu 2025 21:56 WITA ·

Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi


Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Penghinaan di Facebook, seperti tindakan mencemarkan nama baik atau menyebarkan fitnah, dapat diproses secara hukum. Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika merasa dirugikan, korban bisa melaporkan kejadian ini ke polisi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk Facebook.

Pasal 27A UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik, sedangkan Pasal 45 ayat (4) mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Korban dapat melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, khususnya bagian yang menangani Cybercrime atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penting untuk memiliki bukti yang kuat seperti tangkapan layar (screenshot) postingan yang berisi penghinaan.

Penghinaan di media sosial dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerugian immaterial.

Hal inilah yang di alami oleh salah satu warga kayu kunyit inisial W, yang mana dirinya merasa dirugikan atas ungkapan salah satu akun facebook yang bernama Donga Udi, pada Facebook ini dirinya mengeluarkan pernyataan “kemunculan biawak berkepala putih yang meresahkan tebat Sekuning”.

Warga kayu kunyit inisial W merasa terhina atas ucapan Facebook yang di unggah oleh salah satu Facebook Donga Udi tersebut saat menceritakan kejadian tersebut dengan awak media.

“Saya sangat tersinggung dengan ucapan di Facebook Donga Udi tersebut, sebab saya sudah setua ini di bilangin biawak dan foto saya di posting di Facebook, atas ketidak senangan saya dengan perbuatan itu Saya sudah berkoordinasi dengan anak anak untuk menempuh jalur hukum karena orang itu saya anggap sudah mencoreng nama baik saya dan mempermalukan saya pribadi. Sementara saya tidak ada masalah dengan pemilik akun Facebook tersebut” ungkap w.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pemilik Facebook yang dimaksud sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan