Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 21 Agu 2025 22:08 WITA ·

Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan


Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan Perbesar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., MH, Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama dengan DPRD Bolmong Utara. Kamis (21/08/2025).

Nota kesepahaman tersebut tentang “Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif.”

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra, serta Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman tiga lembaga Pemerintah Daerah Bolmong Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tentang “Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.”

Foto : Bersama Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi:

Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tujuan Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang menekankan pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, bukan pada pembalasan atau hukuman.

Upaya Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula antara lain :

1. Pemulihan Korban:
Meliputi pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban. Ini bisa berupa ganti rugi, terapi psikologis, bantuan medis, atau dukungan sosial untuk memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

2. Pemulihan Pelaku:
Membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa melibatkan program rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan kerja untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

3. Pemulihan Hubungan:
Fokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta pemulihan hubungan dalam keluarga dan masyarakat. 

Ada Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku:

~ Hak Korban:
Memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.

~ Hak Pelaku:
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab, dan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum.

Dengan demikian, keadilan restoratif sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih menyeluruh, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih aman, harmonis, dan kondusif bagi semua pihak. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,047 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 68 Pejabat Manajerial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara

13 Februari 2026 - 16:15 WITA

Trending di Bolmut