Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 20 Agu 2025 16:43 WITA ·

RPJMD Lebak 2025-2029, Salah Satunya Fokus pada Pembangunan Jalan Poros Desa


RPJMD Lebak 2025-2029, Salah Satunya Fokus pada Pembangunan Jalan Poros Desa Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Banten, M. Yosep Holis mengatakan, kebijakan pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan di bawah pimpinan Hasbi-Amir dengan visi “Lebak RUHAY” telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2025-2029.

“Dalam dokumen tersebut terdapat 15 proyek strategis daerah, salah satunya ‘Pembangunan Jalan Poros Desa Produktif’. Pembangunan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerataan infrastruktur dan memperkuat konektivitas daerah,” kata M. Yosep Holis, Rabu (20/8/2025).

M. Yosep Holis mengatakan, Jalan Poros Desa Produktif merupakan infrastruktur vital dalam meningkatkan aksesibilitas, mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Adapun manfaat pembangunan jalan poros desa produktif ini dapat mendukung sistem logistik dan mobilitas yang efektif terhadap beberapa kawasan seperti ketahanan pangan, pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan biru, serta keberadaan layanan pemerintahan.

“Komitmen ini sebagai bentuk upaya sinergitas dan kolaborasi terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Banten dan Asta Cita ke-6 dalam RPJMN Tahun 2025-2029,” jelasnya.

Menurutnya, rencana penanganan ditargetkan mencapai 30-50 km/tahun terhadap 588 ruas jalan poros desa sepanjang 1.968,02 km berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 620/Kep.16-PUPR/2023.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,261 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Ketum Akhmad Munir : PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi, Siap Gelar HPN 2026 Banten

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya
error: Content is protected !!