Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Uncategorized · 7 Agu 2025 22:39 WITA ·

49 Pasangan Di Bolmong Utara Ikut Perkawinan Masal


49 Pasangan Di Bolmong Utara Ikut Perkawinan Masal Perbesar

Foto : Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena menyerahkan akta perkawinan disaksikan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh dan Kadis Dukcapil Samidin Korompot.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melaksanakan pernikahan massal dalam kegiatan pencatatan perkawinan secara bersama-sama untuk beberapa pasangan dalam satu waktu dan tempat.

Acara ini berlangsung di Auditorium “Pohohimbungo” Kantor Bupati Bolmong Utara. Kamis (07/08/2025).

Dinas Dukcapil Bolmong Utara memandang pernikahan massal sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta perkawinan, yang merupakan bukti sah pernikahan di mata negara, serta sebagai bentuk pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Foto : Pasangan Perkawinan Masal.

Foto : Forkopimda dan Kemenag Bolmong Utara.

Kadis Dukcapil Bolmong Utara Samidin Korompot, S.SPT, M.Si, mengungkapkan, sebanyak 49 pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan pencatatan pernikahan massal hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit untuk mendapatkan tiga produk Adminduk yakni, Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga baru.

“Kami langsung menerbitkan Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status pernikahan sudah tercatat,” ungkapnya.

Perkawinan perlu dicatatkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak kepada warga negara.

Ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan Tahun 1974 menerangkan bahwa ada dua syarat sah suatu perkawinan.

Pertama, perkawinan dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau keyakinan mempelai.

Kedua, perkawinan yang dilakukan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dalam Bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan diterangkan bahwa pencatatan perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran dan kematian–yang keduanya dimuat dalam daftar pencatatan dan diberikan akta resmi.

Sebagai informasi, pencatatan perkawinan di Indonesia dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

Prosesi pencatatan perkawinan masal langsung ditangani Kadis Dukcapil Samidin Korompot, disaksikan langsung oleh Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh.

Foto : Bupati & Wakil Bupati Bolmong Utara turut menyaksikan penandatanganan akta perkawinan.

Foto : Peserta pasangan perkawinan masal.

Foto : Pihak keluarga pasangan perkawinan masal.

Diakhir acara, Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana perkawinan masal atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pasangan yang kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan yang syah dan legal, baik secara adat, hukum, dan agama,” ujarnya.

“Pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti administrasi hukum. Akta perkawinan juga sangat penting dalam hal administrasi kependudukan, waris mewarisi dikemudian hari, serta untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan kemudian,” pungkasnya. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,561 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Apel Kesiapan Pengamanan Penutupan Sidang Sinode Am XXVI, Kabag Ops Polres Palopo Tekankan Pengamanan Maksimal Dan Sinergi Dengan Panitia

14 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025

13 Mei 2026 - 16:25 WITA

Trending di Muba