Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 8 Jul 2025 14:01 WITA ·

3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda


3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memproses hukum terhadap tiga unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Pasar 23 Maret.

Ketiga ruko tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa sejak pertengahan tahun 2024, para pemilik ruko tersebut tidak membayar retribusi kepada Dinas Perdagangan Kotamobagu.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” ujar Sahaya, Selasa (08/07/2025).

Ia menjelaskan, meski sudah diberikan peringatan dan teguran administratif, para pelaku usaha tetap tidak mengindahkan kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan,” tambah Sahaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi, mendorong kepatuhan para pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 904 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut