KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memproses hukum terhadap tiga unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Pasar 23 Maret.
Ketiga ruko tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa sejak pertengahan tahun 2024, para pemilik ruko tersebut tidak membayar retribusi kepada Dinas Perdagangan Kotamobagu.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” ujar Sahaya, Selasa (08/07/2025).
Ia menjelaskan, meski sudah diberikan peringatan dan teguran administratif, para pelaku usaha tetap tidak mengindahkan kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan,” tambah Sahaya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi, mendorong kepatuhan para pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.***





