Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 8 Jul 2025 14:01 WITA ·

3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda


3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memproses hukum terhadap tiga unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Pasar 23 Maret.

Ketiga ruko tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa sejak pertengahan tahun 2024, para pemilik ruko tersebut tidak membayar retribusi kepada Dinas Perdagangan Kotamobagu.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” ujar Sahaya, Selasa (08/07/2025).

Ia menjelaskan, meski sudah diberikan peringatan dan teguran administratif, para pelaku usaha tetap tidak mengindahkan kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan,” tambah Sahaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi, mendorong kepatuhan para pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 904 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu