KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari ruang rapat Bappelitbangda dan melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Bappelitbangda Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menegaskan bahwa HAKI adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif yang bernilai ekonomi tinggi.
“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun budaya. Perlindungan ini penting agar karya-karya tersebut tidak dibajak atau disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan HAKI sebagai salah satu indikator penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025. Untuk itu, Bappelitbangda akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah, baik yang bersifat digital maupun non-digital.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Dalam paparannya, Ridel menjelaskan bahwa HAKI terbagi dalam dua kategori utama, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.***





